Dewan Pers dan Kominfo Pastikan Komite Publisher Rights Bekerja Independen
Forum Merdeka Barat 9 (foto: tangkapan layar zoom Dinda Buana/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Setelah Peraturan Presiden tentang Publisher Rights disahkan oleh Presiden Joko Widodo, saat ini Dewan Pers tengah membentuk komite untuk memastikan kewajiban platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas. 

Berdasarkan Perpres Nomor 32 Tahun 2024, anggota dari komite tersebut idealnya akan berisikan 11 orang, termasuk 5 orang perwakilan dari Dewan Pers, 5 orang lainnya dari rekomendasi Kemenkopolhukam, dan 1 orang perwakilan dari Kementerian Kominfo. 

“Jadi, dua hari setelah diterbitkan (Perpres), kita sudah buat gugus tugas, buat prosedur bagaimana komite berjalan, panitia seleksi untuk menjaring anggota kominte, dan tidak ada campur tangan pemerintah di sini,” kata Yadi Hendriana, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers-Dewan Pers dalam Forum Merdeka Barat 9 pada Jumat, 1 Maret. 

Dalam menjalanlan tugasnya, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria juga menegaskan bahwa komite ini akan menjadi komite yang independen dalam bekerja. 

“Komite juga melakukan upaya mediasi jika ada sengketa antara publisher dan platform digital. Maka komite ini di-set agar independen dalam bekerja,” ujar Nezar. 

Adapun tugas dari komite ini sesuai dengan Pasal 11 Perpres Publisher Rights di antara lain adalah:

  1. Pengawasan dan pemberian fasilitasi pemenuhan pelaksanaan kewajiban Perusahaan Platform Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
  2. Pemberian rekomendasi kepada Menteri atas hasil pengawasan; dan
  3. Pelaksanaan fasilitasi dalam arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa antara Perusahaan Platform Digital dan Perusahaan Pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.