JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights pada 20 Februari lalu.
Melalui Perpres ini, pemerintah sebagai regulator berupaya untuk mengatur hubungan bisnis antara platform digital dengan publisher atau perusahaan pers, dalam menayangkan konten-konten dari jurnalisme berkualitas.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria juga menegaskan bahwa Perpres ini sama sekali tidak akan membungkam kebebasan pers, seperti apa yang ditakutkan oleh beberapa pihak.
"Salah paham, perpres ini tidak hubungannya dengan membungkam kebebasan pers. Justru kita meminta platform digital untuk mengutamakan konten-konten jurnalisme berkualitas," kata Nezar dalam FMB9 pada Jumat, 1 Maret.
Sesuai dengan Perpres ini, dewan pers juga diberikan kewenangan untuk membentuk komite independen khusus, yang akan bertugas untuk mengawasi kewajiban dari platform digital, serta sebagai jembatan mediasi antara perusahaan pers dengan platform digital.
Nezar juga berharap, semua platform digital bisa menjalankan kewajibannya, sesuai dengan Pasal 5 Perpres Nomor 32 Tahun 2024, di antaranya adalah:
BACA JUGA:
- tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten Berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh Perusahaan Platform Digital;
- memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi Berita yang diproduksi oleh Perusahaan Pers;
- memberikan perlakuan yang adil kepada semua Perusahaan Pers dalam menawarkan Layanan Platform Digital;
- melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab;
- memberikan upaya terbaik dalam mendesain Algoritma distribusi Berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan; dan
- bekerja sama dengan Perusahaan Pers.
“Pasal 19 memberikan jeda waktu setelah 6 bulan, jadi setelah disahkan semua bisa baca, bisa berunding, dewan pers buat komite, publisher juga menyiapkan langkah-langkah, sementara platform digital menyiapkan sejumlah langkah. Sehingga ketika 6 bulan, semua bisa berjalan sesuai kesepakatan-kesepakatan,” ujar Nezar.