JAKARTA - Dewan Pers akan membentuk komite yang melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menuturkan, pembentukan komite yang menindaklanjuti publisher rights ini maksimal akan diisi oleh 11 orang.
"Anggota komite yang menurut Perpres Nomor 32 sebanyak-banyaknya adalah 11 orang yang terdiri dari 5 orang perwakilan dari dewan pers yang bukan berasal dari perusahaan pers, 5 orang yang berasal dari penunjukan Kemenko Polhukam, dan satu orang dari perwakilan dari pemerintah," kata Ninik di gedung Dewan Pers, Selasa, 5 Maret.
Terdapat beberapa tahapan yang dilakukan sebelum komite terbentuk. Awalnya, Dewan Pers membentuk gugus tugas untuk memilih anggota tim penyeleksi komite pelaksana Publisher Rights.
Gugus tugas beranggotakan dari Dewan Pers dengan tiga konstituen Dewan Pers, yaitu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
"Tanggal 2 Maret kami baru saja kemarin menyelesaikan terbentuknya tim seleksi komite perpres ini," ungkap Ninik.
Timsel ini diketuai oleh Imam Wahyudi dan sekretarisnya adalah Ninuk Pambudy. Tiga anggota lainnya adalah Totok Suryanto, Bayu Wardhana, dan Winda Prawitasari.
"Nanti akan ada tiga subbagian ya dari kegiatan ini dan tiga-tiganya sudah melakukan proses pemilihan," tutur Ninik.
Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights pada 20 Februari lalu.
BACA JUGA:
Melalui Perpres ini, pemerintah sebagai regulator berupaya untuk mengatur hubungan bisnis antara platform digital dengan publisher atau perusahaan pers, dalam menayangkan konten-konten dari jurnalisme berkualitas.