Bagikan:

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan akan segera menindaklanjuti pengesahan Perpres Publisher Rights yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 19 Februari. 

“Secepatnya kita rumuskan, nanti dikabari semuanya. Perpres (Peraturan Presiden tentang Publisher Rights) juga sudah jadi,” kata Budi dalam pernyataannya, dikutip Rabu, 21 Februari. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres “Publisher Rights” pada  Senin, 19 Februari 2024.

Sesuai dengan arahan Presiden, Perpres Publisher Rights ini akan menitikberatkan pada upaya mewujudkan jurnalisme berkualitas, yang tujuannya adalah untuk melindungi dan mewujudkan jurnalisme yang berkualitas.

Dalam Peringatan Puncak HPN 2024, Jokowi menyebutkan bahwa Perpres ini telah melewati tahapan pembahasan yang cukup panjang dengan berdiskusi dan meminta banyak pendapat dari ekosistem pers di tanah air. 

“Setelah mulai ada titik kesepahaman dan titik temu, ditambah lagi dengan Dewan Pers yang mendesak, terus perwakilan perusahaan pers dan perwakilan asosiasi media juga mendorong terus. Akhirnya kemarin, saya meneken (menandatangani) Perpres tersebut,” ujar Jokowi saat itu.