Bagikan:

JAKARTA - Pejabat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menilai  promosi judi online secara masif di media sosial dan aplikasi pesan singkat menyulitkan aparat memberantas situs perjudian daring di internet.

“Banyak pihak kesulitan memblokir situs judi online karena promosinya masif dan mudah sekali,” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman dikutip Antara, Selasa, 5 Juli.

Bahkan, katanya, situs pendidikan dan pemerintahan juga menjadi target utama promosi judi daring lantaran sehari-harinya kerap diakses oleh masyarakat umum untuk mencari informasi layanan publik.

“Situs milik institusi pemerintah juga bisa mereka susupi,” tambah Tubagus Erif.

Menurut dia, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dapat menjerat para pelaku maupun orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

“Bisa, segala hal penyebarluasan melalui platform apa pun, internet, aplikasi WhatsApp, bisa dikenakan tindakan hukum,” tegas Tubagus Erif.

Selain itu, menurut Erif, pengguna bisa meminta pertanggungjawaban kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) ketika terjadi pelanggaran data.

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi mengungkap berbagai kendala pemberantasan situs judi daring.

Kendala teknis pertama, yaitu platform judi daring kerap hadir menggunakan nama atau bentuk permainan yang sedikit berbeda dari permainan terdahulu, yang sudah diputus aksesnya oleh Kemenkominfo.

Praktik perjudian yang diatur secara berbeda di negara lain menyebabkan penindakan platform lintas negara menjadi tantangan teknis yang kedua.

Sementara, kendala nonteknis yang ditemui Kemenkominfo yaitu kegiatan judi terdeteksi di platform yang tidak secara spesifik menampilkan perjudian atau mengundang beberapa pihak untuk bertaruh.

Dedy juga menyampaikan bahwa penawaran slot judi daring melalui aplikasi pesan WhatsApp juga menjadi sebuah tantangan lain karena muatan tersebut bersifat privat, sedangkan kemampuan pengawasan yang dilakukan Kemenkominfo terbatas kepada muatan yang bersifat publik.

Berdasarkan data yang dihimpun sejak tahun 2018 hingga 4 Juli 2022, Kemenkominfo telah memutus akses terhadap 525.532 muatan perjudian di berbagai platform digital.