Bareskrim Polri Bongkar Judi Online 'Master Togel' yang Promo Lewat WhatsApp, Raup Untung Capai Rp2 M
Ilustrasi perjudian online. (Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri membongkar praktik judi online 'Master Togel' yang menjaring pemain melalui pesan singkat WhatsApp. Pelaku aksi perjudian ini meraup keuntungan mencapai Rp2 miliar.

"Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri mengungkap terkait perjudian online dengan situs Master Togel," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat, 27 Januari.

Berdasarkan hasil pengungkapan, judi online ini menggunakan situs www.mastertogel78live.com dengan jumlah pemainnya mencapai ribuan orang.

Mereka tergiur karena tersangka judi online yang berjumlah 12 orang itu menawarkan keuntungan besar dengan modal kecil.

Selain itu, mereka menawarkan berbagai macam jenis permainan judi dalam situs tersebut. Mulai dari casino hingga slot.

"Menawarkan permainan judi online ke calon member melalui WhatsApp dan SMS untuk mengajak member main judi dengan memberikan bonus besar," sebutnya.

Adapun, para tersangka yang sudah diamankan itu antara lain, JN (25), DS (19), AL (23), YU (20), GK (20), NS (24), HA (23), NF (20) AC (19), EY (32), TP (20), dan IH (21).

Mereka diringkus di salah satu kondominium yang berada di wilayah Pluit, Jakarta Utara, pada Rabu, 18 Januari. Para pelakunya menjalankan aksi perjudian ini hingga meraup keuntungan mencapai Rp2 miliar dari para korban. 

"Dalam perjudian online ini kurang lebih ada 3 ribu member atau user yang telah jadi korban dengan kerugian total lebih kurang Rp2 miliar," kata Ramadhan.

Dalam kasus itu, polisi menyita 8 CPU, 9 laptop, 36 ponsel, 4 routers, 2 boks kartu perdana.

Kemudian, belasan tersangka itu dipersangkakan dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-(1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.