Dugaan Kongkalikong Tender Revitalisasi Taman Ismail Marzuki, Pemprov DKI Pastikan Bakal Cek
Atap gedung parkir Taman Ismail Marzuki (TIM) Jakarta menjadi lokasi unjuk gigi grup musik yang disaksikan gratis para warga pada Senin 26 September 2022. (Antara-Risyal H)

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta Fitria Rahadiani mengaku tak mengetahui adanya dugaan kolusi atau persekongkolan pengadaan tender dalam pembangunan revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta Pusat.

Dugaan persekongkolan ini diungkap oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI. Sedangkan revitalisasi TIM dikelola oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

"Saya belum baca informasi itu. Saya tak janji bisa jawab apapun karena saya belum baca," kata Fitria kepada wartawan, Jumat, 27 Januari.

Sebagai tindak lanjut, Fitria mengaku akan mengecek dugaan kongkalikong yang terjadi pada proyek Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov DKI tersebut.

"Nanti saya cek dulu, ya. Sekarang saya belum baca itu," ujar Fitria.

Sebelumnya dalam akun Instagram KPPU RI, disebutkan dugaan kolusi tender revitalisasi TIM masuk dalam laporan KPPU. Saat ini laporan berada di tahapan Pemeriksaan Pendahuluan oleh Majelis Komisi.

"Ketika revitalisasi masih berlangsung, KPPU menerima laporan adanya dugaan persekongkolan atau kolusi dalam pengadaan revitalisasi tahap 3," tulis akun Instagram @kppu_ri.

Ada 3 pihak yang menjadi terlapor dalam perkara tersebut, yakni pelaksana tender, PT Jakarta Propertindo (terlapor I), PT Pembangunan Perumahan Tbk (terlapor II), dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk (terlapor III).

KPPU menjelaskan kronologi dugaan persekongkolan yang terjadi saat pengadaan revitalisasi tahap 3, dilaksanakan oleh tim pengadaan pada tanggal 21 April 2021. Evaluasi tender dilaksanakan melalui scoring dengan penilaian atas dua jenis dokumen, yakni administrasi dan teknis, serta harga.

Terdapat 5 peserta yang memasukkan dokumen penawaran, yakni PT Waskita Karya, KSO PP-JAKON, PT Wijaya Karya Bangunan Gedung, PT Adhi Karya, dan PT Hutama Karya.

"Dari hasil evaluasi, secara berurutan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk, PT Adhi Karya Tbk, dan KSO PP-JAKON menduduki peringkat 1 hingga 3 dalam tender tersebut," urai KPPU.

Hasil tender tersebut disampaikan kepada Direktur SDM dan Umum Jakpro. Namun, pada tanggal 21 Juni 2021, yang bersangkutan tidak menyetujui hasil tender dan meminta untuk dilakukan tender ulang.

Lalu pada tender kedua, terdapat 4 peserta yang memasukkan dokumen penawaran, yaitu KSO PT Waskita Karya-PT MSP, PT Adhi Karya, KSO PP-JAKON, dan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung. Dari hasil evaluasi, KSO PP-JAKON dan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung menduduki peringkat pertama dan kedua dalam tender.

"Hasil tender kemudian disampaikan Direktur SDM dan Umum Terlapor I (Jakpro), dan pada tanggal 16 Agustus 2021 ditetapkan KSO PP-JAKON sebagai pemenang tender tersebut," jelasnya.

Dari kondisi ini, investigator Penuntutan KPPU menilai bahwa diduga telah terjadi upaya bersekongkol atau kolusi yang dilakukan oleh Jakpro dengan cara membatalkan tender pertama pada tanggal 21 Juni 2021.