Jakpro Tolak Tuduhan Persekongkolan Tender Revitalisasi Taman Ismail Marzuki Era Anies Baswedan
Atap gedung parkir Taman Ismail Marzuki (TIM) Jakarta menjadi lokasi unjuk gigi grup musik yang disaksikan gratis para warga pada Senin 26 September 2022. (Antara-Risyal H)

Bagikan:

JAKARTA - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) buka suara atas dugaan kolusi atau persekongkolan pengadaan tender dalam pembangunan revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) yang mereka kelola.

Dugaan kolusi revitalisasi TIM yang berproses pada era Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur DKI ini sebelumnya diungkap Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI.

VP Corporate Secretary PT Jakpro Syahrial Syarif memandang dugaan kolusi revitalisasi TIM yang masuk dalam perkara persidangan KPPU bersifat prematur.

Ia membantah perusahaan milik Pemprov DKI ini bersekongkol dalam pengadaan proyek revitalisasi TIM hanya karena sempat terjadi pembatalan lelang.

"Jakpro menganggap tudingan KPPU tersebut bersifat prematur. Pengambilan keputusan untuk membatalkan tender dan mengulang proses lelang baru semata-mata untuk mengikuti peraturan serta menerapkan prinsip kehati-hatian dan GCG (good corporate governance) yang sesuai dengan pedoman perusahaan," ungkap Syachrial dal keterangannya, Jumat, 3 Februari.

Syachrial mengklaim, Jakpro memiliki prosedur dalam setiap pengadaan barang dan/atau jasa serta sumber daya manusia (SDM) yang memiliki kemampuan dan pengalaman dalam menangani proyek-proyek besar.

Meski begitu, Syachrial mengaku pihaknya akan tetap kooperatif dalam menjalani proses hukum yang dilayangkan oleh KPPU dan tetap menghormati KPPU sebagai pihak yang berwewenang untuk mengawasi dan memeriksa dugaan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha di Indonesia.

Jakpro sebelumnya telah mengikuti persidangan pertama di KPPU pada tanggal 24 Januari bulan lalu. Selanjutnya, Jakpro juga akan mengikuti persidangan lanjutan yang kedua di KPPU pada tanggal 6 Februari mendatang.

"Jakpro akan menyampaikan argumentasi dan fakta di dalam persidangan yang menyatakan bahwa terdapat indikasi pelanggaran peraturan perundangan yang berlaku pada proses sebelumnya, sehingga bilamana dilanjutkan akan berdampak pada konsekuensi hukum," urai Syachrial.

Di akun Instagram KPPU RI, disebutkan dugaan kolusi ini masuk dalam laporan KPPU dan kini berada di tahapan Pemeriksaan Pendahuluan oleh Majelis Komisi.

"Ketika revitalisasi masih berlangsung, KPPU menerima laporan adanya dugaan persekongkolan atau kolusi dalam pengadaan revitalisasi tahap 3," tulis akun Instagram kppu_ri.

Ada 3 pihak yang menjadi terlapor dalam perkara tersebut, yakni pelaksana tender, PT Jakarta Propertindo (terlapor I), PT Pembangunan Perumahan Tbk (terlapor II), dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk (terlapor III).

KPPU menjelaskan kronologi dugaan persekongkolan yang terjadi saat pengadaan revitalisasi tahap 3, dilaksanakan oleh tim pengadaan pada tanggal 21 April 2021. Evaluasi tender dilaksanakan melalui scoring dengan penilaian atas dua jenis dokumen, yakni administrasi dan teknis, serta harga.

Terdapat 5 peserta yang memasukkan dokumen penawaran, yakni PT Waskita Karya, KSO PP-JAKON, PT Wijaya Karya Bangunan Gedung, PT Adhi Karya, dan PT Hutama Karya.

"Dari hasil evaluasi, secara berurutan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk, PT Adhi Karya Tbk, dan KSO PP-JAKON menduduki peringkat 1 hingga 3 dalam tender tersebut," urai KPPU.

Hasil tender tersebut disampaikan kepada Direktur SDM dan Umum Jakpro. Namun, pada tanggal 21 Juni 2021, yang bersangkutan tidak menyetujui hasil tender dan meminta untuk dilakukan tender ulang.

Lalu pada tender kedua, terdapat 4 peserta yang memasukkan dokumen penawaran, yaitu KSO PT Waskita Karya-PT MSP, PT Adhi Karya, KSO PP-JAKON, dan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung. Dari hasil evaluasi, KSO PP-JAKON dan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung menduduki peringkat pertama dan kedua dalam tender.

"Hasil tender kemudian disampaikan Direktur SDM dan Umum Terlapor I (Jakpro), dan pada tanggal 16 Agustus 2021 ditetapkan KSO PP-JAKON sebagai pemenang tender tersebut," jelasnya.

Dari kondisi ini, investigator Penuntutan KPPU menilai bahwa diduga telah terjadi upaya bersekongkol atau kolusi yang dilakukan oleh Jakpro dengan cara membatalkan tender pertama pada tanggal 21 Juni 2021.