KPPU Duga Ada Persekongkolan Tender Revitalisasi Taman Ismail Marzuki
Revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) Jakarta. (Jakpro)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI mengungkap dugaan kolusi atau persekongkolan pengadaan tender dalam pembangunan revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) yang dikelola oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

Dalam akun Instagram KPPU RI, disebutkan bahwa dugaan kolusi ini masuk dalam laporan KPPU dan kini berada di tahapan Pemeriksaan Pendahuluan oleh Majelis Komisi.

"Ketika revitalisasi masih berlangsung, KPPU menerima laporan adanya dugaan persekongkolan atau kolusi dalam pengadaan revitalisasi tahap 3," tulis akun Instagram @kppu_ri, dikutip pada Jumat, 20 Januari.

Ada 3 pihak yang menjadi terlapor dalam perkara tersebut, yakni pelaksana tender, PT Jakarta Propertindo (terlapor I), PT Pembangunan Perumahan Tbk (terlapor II), dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk (terlapor III).

KPPU menjelaskan kronologi dugaan persekongkolan yang terjadi saat pengadaan revitalisasi tahap 3, dilaksanakan oleh tim pengadaan pada tanggal 21 April 2021. Evaluasi tender dilaksanakan melalui scoring dengan penilaian atas dua jenis dokumen, yakni administrasi dan teknis, serta harga.

Terdapat 5 peserta yang memasukkan dokumen penawaran, yakni PT Waskita Karya, KSO PP-JAKON, PT Wijaya Karya Bangunan Gedung, PT Adhi Karya, dan PT Hutama Karya.

"Dari hasil evaluasi, secara berurutan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, dan KSO PP-JAKON menduduki peringkat 1 hingga 3 dalam tender tersebut," urai KPPU.

Hasil tender tersebut disampaikan kepada Direktur SDM dan Umum pada Jakpro. Namun, pada tanggal 21 Juni 2021, yang bersangkutan tidak menyetujui hasil tender dan meminta untuk dilakukan tender ulang.

Lalu pada tender kedua, terdapat 4 peserta yang memasukkan dokumen penawaran, yaitu KSO PT Waskita Karya-PT MSP, PT Adhi Karya, KSO PP-JAKON, dan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung. Dari hasil evaluasi, KSO PP-JAKON dan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung menduduki peringkat pertama dan kedua dalam tender.

"Hasil tender kemudian disampaikan Direktur SDM dan Umum Terlapor I (Jakpro), dan pada tanggal 16 Agustus 2021 ditetapkan KSO PP-JAKON sebagai pemenang tender tersebut," jelasnya.

Dari kondisi ini, investigator Penuntutan KPPU menilai bahwa diduga telah terjadi upaya bersekongkol atau kolusi yang dilakukan oleh Jakpro dengan cara membatalkan tender pertama pada tanggal 21 Juni 2021.

"Tindakan pembatalan tender dianggap sebagai tindakan memfasilitasi yang dikategorikan sebagai perbuatan bersekongkol," ujar TPPU.

Disebutkan, pembatalan tender tanpa alasan yang jelas dan transparan pun dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang yang merugikan peserta tender, sehingga seluruh unsur pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 terpenuhi.