KPPU Ungkap Dugaan Kolusi Tender Revitalisasi TIM, Jakpro: Harusnya Tak Dibuka ke Publik Dulu
Revitaliasi kawasan Taman Ismail Marzuki (TIM) Jakarta. (Antara-Risyal H)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI mengungkap dugaan kolusi atau persekongkolan pengadaan tender dalam revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) yang dikelola oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

VP Corporate Secretary PT Jakpro Syachrial Syarif memandang, semestinya KPPU tak perlu sampai mengungkap kasus ini ke publik sebelum pemeriksaan selesai dan kebenaran terungkap. Sebab, menurut Jakpro, laporan dugaan persekongkolan yang masuk dalam pengawasan KPPU ini masih bersifat prematur.

"Menurut kami ini terlalu cepat, prematur. seharusnya kan kita lakukan evaluasi dulu. harusnya tidak dibuka ke publik dulu ini. Kita kan masih berproses," kata Syachrial saat dihubungi, Senin, 6 November.

Syachrial pun membantah perusahaan milik Pemprov DKI ini bersekongkol dalam pengadaan proyek revitalisasi TIM hanya karena sempat terjadi pembatalan lelang yang berproses pada era Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur DKI tersebut.

"Pengambilan keputusan untuk membatalkan tender dan mengulang proses lelang baru semata-mata untuk mengikuti peraturan serta menerapkan prinsip kehati-hatian dan GCG (good corporate governance) yang sesuai dengan pedoman perusahaan," urainya.

Meski begitu, Syachrial mengaku pihaknya akan tetap kooperatif dalam menjalani proses hukum yang dilayangkan oleh KPPU dan tetap menghormati KPPU sebagai pihak yang berwewenang untuk mengawasi dan memeriksa dugaan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha di Indonesia.

"Sidang selanjutnya pada 6 Februari (hari ini). Persiapannya, tentu kami harus lengkapi dengan dokumen-dokumen, kemudian kronologi sebelumnya seperti apa, ini disiapkan teman-teman legal," tutur dia.

Di akun Instagram KPPU RI, disebutkan dugaan kolusi ini masuk dalam laporan KPPU dan kini berada di tahapan Pemeriksaan Pendahuluan oleh Majelis Komisi.

"Ketika revitalisasi masih berlangsung, KPPU menerima laporan adanya dugaan persekongkolan atau kolusi dalam pengadaan revitalisasi tahap 3," tulis akun Instagram @kppu_ri.

Ada 3 pihak yang menjadi terlapor dalam perkara tersebut, yakni pelaksana tender, PT Jakarta Propertindo (terlapor I), PT Pembangunan Perumahan Tbk (terlapor II), dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk (terlapor III).

KPPU menjelaskan kronologi dugaan persekongkolan yang terjadi saat pengadaan revitalisasi tahap 3, dilaksanakan oleh tim pengadaan pada tanggal 21 April 2021. Evaluasi tender dilaksanakan melalui scoring dengan penilaian atas dua jenis dokumen, yakni administrasi dan teknis, serta harga.

Terdapat 5 peserta yang memasukkan dokumen penawaran, yakni PT Waskita Karya, KSO PP-JAKON, PT Wijaya Karya Bangunan Gedung, PT Adhi Karya, dan PT Hutama Karya.

"Dari hasil evaluasi, secara berurutan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk, PT Adhi Karya Tbk, dan KSO PP-JAKON menduduki peringkat 1 hingga 3 dalam tender tersebut," urai KPPU.

Hasil tender tersebut disampaikan kepada Direktur SDM dan Umum Jakpro. Namun, pada tanggal 21 Juni 2021, yang bersangkutan tidak menyetujui hasil tender dan meminta untuk dilakukan tender ulang.

Lalu pada tender kedua, terdapat 4 peserta yang memasukkan dokumen penawaran, yaitu KSO PT Waskita Karya-PT MSP, PT Adhi Karya, KSO PP-JAKON, dan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung. Dari hasil evaluasi, KSO PP-JAKON dan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung menduduki peringkat pertama dan kedua dalam tender.

"Hasil tender kemudian disampaikan Direktur SDM dan Umum Terlapor I (Jakpro), dan pada tanggal 16 Agustus 2021 ditetapkan KSO PP-JAKON sebagai pemenang tender tersebut," jelasnya.

Dari kondisi ini, Investigator Penuntutan KPPU menilai bahwa diduga telah terjadi upaya bersekongkol atau kolusi yang dilakukan oleh Jakpro dengan cara membatalkan tender pertama pada tanggal 21 Juni 2021.