Panggil Waskita Karya dan Konsultan, KPPU Lanjut Proses Dugaan Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM
Taman Ismail Marzuki/ANTARA/HO-Jakpro

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih menjalankan sidang terhadap dugaan kolusi atau persekongkolan tender revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) yang dikelola oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

Sidang pemeriksaan lanjutan perkara Nomor 17/KPPU-L/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dijalankan pada 6 Februari 2023 dengan menghadirkan pegawai PT Waskita Karya sebagai saksi.

"PT Waskita Karya merupakan salah satu peserta pada tender kesatu dan kedua Pekerjaan Proyek Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki Tahap III," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur saat dihubungi, Jumat, 17 Februari.

Dalam sidang tersebut, pihak PT Wijaya Karya menjelaskan perusahaannya gugur saat penilaian teknis proses tender karena nilainya di bawah ambang batas. Kemudian, saksi tersebut menjelaskan perusahaannya mengikuti tender kedua dan tetap tidak menjadi pemenang.

"Saksi juga menjelaskan bahwa dirinya merasa tender kedua merupakan tender yang berbeda dengan tender pertama karena terdapat persyaratan yang berbeda, salah satunya tentang desain interior," ujar dia.

Kemudian, sidang berlanjut pada pemanggilan konsultan desainer interior sebagai perencana yang terlibat dalam pengadaan Revitalisasi TIM dari Tahap I,II, dan III. Konsultan hadir dengan memaparkan desainnya pada Aanwijzing pada tender pertama, kemudian kembali memaparkan desainnya kepada para peserta tender pada Aanwijzing kedua.

"Saksi menyebutkan, pihak Konsultan memberikan penilaian pada tender kedua untuk area guidelines saja, yang berdasarkan dari indikator parameter penilaian yang diberikan dari konsultan manajemen kontruksi, untuk hasil akhirnya konsultan tidak mengetahuinya, baru mengetahui setelah ada kick off meeting pemberitahuan pemenang," papar dia.

Deswin menjelaskan, sidang pemeriksaan lanjutan akan berjalan selama 60 hari kerja. Jumlah sidang yang digelar tergantung pada jumlah saksi, ahli, dan terlapor yang dipanggil.

"Setelah proses pemeriksaan selesai, akan ada musyawarah majelis komisi dalam menyiapkan putusan, sebelum dibacakan ke publik. Musyawarah itu punya batas waktu 30 hari, setelahnya putusan dibacakan," jelasnya.

Sebelumnya disebutkan dugaan kolusi ini masuk dalam laporan KPPU dan kini berada pada pemeriksaan lanjutan.

"Ketika revitalisasi masih berlangsung, KPPU menerima laporan adanya dugaan persekongkolan atau kolusi dalam pengadaan revitalisasi tahap 3," tulis keterangan KPPU RI.

Ada 3 pihak yang menjadi terlapor dalam perkara tersebut, yakni pelaksana tender, PT Jakarta Propertindo (terlapor I), PT Pembangunan Perumahan Tbk (terlapor II), dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk (terlapor III).

KPPU menjelaskan kronologi dugaan persekongkolan yang terjadi saat pengadaan revitalisasi tahap 3, dilaksanakan oleh tim pengadaan pada tanggal 21 April 2021. Evaluasi tender dilaksanakan melalui scoring dengan penilaian atas dua jenis dokumen, yakni administrasi dan teknis, serta harga.

Terdapat 5 peserta yang memasukkan dokumen penawaran, yakni PT Waskita Karya, KSO PP-JAKON, PT Wijaya Karya Bangunan Gedung, PT Adhi Karya, dan PT Hutama Karya.

"Dari hasil evaluasi, secara berurutan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk, PT Adhi Karya Tbk, dan KSO PP-JAKON menduduki peringkat 1 hingga 3 dalam tender tersebut," urai KPPU.

Hasil tender tersebut disampaikan kepada Direktur SDM dan Umum Jakpro. Namun, pada tanggal 21 Juni 2021, yang bersangkutan tidak menyetujui hasil tender dan meminta untuk dilakukan tender ulang.

Lalu pada tender kedua, terdapat 4 peserta yang memasukkan dokumen penawaran, yaitu KSO PT Waskita Karya-PT MSP, PT Adhi Karya, KSO PP-JAKON, dan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung. Dari hasil evaluasi, KSO PP-JAKON dan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung menduduki peringkat pertama dan kedua dalam tender.

"Hasil tender kemudian disampaikan Direktur SDM dan Umum Terlapor I (Jakpro), dan pada tanggal 16 Agustus 2021 ditetapkan KSO PP-JAKON sebagai pemenang tender tersebut," jelasnya.

Dari kondisi ini, Investigator Penuntutan KPPU menilai bahwa diduga telah terjadi upaya bersekongkol atau kolusi yang dilakukan oleh Jakpro dengan cara membatalkan tender pertama pada tanggal 21 Juni 2021.