Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa terbukti terjadi persekongkolan revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) oleh PT Jakarta Propertindo (Perseroda) dengan pemenang tender pelaksana konstruksi.

Hal ini terungkap dalam putusan bernomor perkara 17/KPPU-L/2022 yang dibacakan pada 18 Juli 2023 lalu. Pihak yang dinyatakan bersalah yakni pelaksana tender PT Jakpro sebagai terlapor I, PT Pembangunan Perumahan (Persero) sebagai terlapor II, dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama sebagai Terlapor III.

Adapun, terlapor II dan terlapor III mengikuti tender sebagai suatu kerja sama operasional atau konsorsium (KSO) PP-JAKON. Sanksinya, kedua perusahaan pemenang tender tersebut dikenakan denda dengan total Rp27 miliar.

"Atas pelanggaran yang dilakukan, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp16.800.000.000 kepada PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, serta sebesar Rp11.200.000.000 kepada PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk," tulis keterangan KPPU, dikutip Jumat, 21 Juli.

Awalnya, KPPU menerima laporan publik yang menyangkut persekongkolan tender revitalisasi TIM tahap 3. Terdapat 5 peserta yang memasukkan dokumen penawaran, yakni PT Waskita Karya, KSO PP-JAKON, PT Wijaya Karya Bangunan Gedung, PT Adhi Karya, dan PT Hutama Karya.

Lalu, PT Wijaya Karya ditetapkan sebagai pemenang tender. Namun, pada 21 Juni 2021, Direktur SDM dan Umum PT Jakpro tidak menyetujui hasil tender dan meminta dilakukan tender ulang.

Sehingga pada tender kedua yang dilakukan pada 16 Agustus 2021, Jakpro menetapkan KSO PP-JAKON sebagai pemenang tender. Dari kondisi ini, KPPU menilai telah terjadi upaya persekongkolan tender.

"Tindakan Terlapor I (Jakpro) yang melakukan pembatalan tender tanpa didasari oleh justifikasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, membuktikan pembatalan tender tersebut sengaja dilakukan Terlapor I sebagai bentuk tindakan memfasilitasi Terlapor II dan Terlapor III (KSO) menjadi pemenang tender a quo," urainya.