JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyempurnakan regulasi terkait perizinan operasional transportasi helikopter saat terbang di malam hari.
Direktur Kelaikan dan Pengoperasian Pesawat Udara (KPPU) Kemenhub M Mauludin mengatakan sejauh ini pihaknya masih mengkaji aspek keselamatan pada penerbangan transportasi helikopter di Indonesia.
"Regulasi kita sudah siap tinggal sosialisasikan bersama kementerian terkait. Tapi yang paling penting kita harus banyak tempat di mana helikopter bisa mendarat darurat," katanya dilansir ANTARA, Kamis, 15 Juni.
Menurut dia, regulasi operasional penerbangan pada malam hari itu harus melibatkan Airnav (Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia) dan pemerintah daerah.
Pasalnya, penerbangan helikopter yang melintasi suatu daerah harus memiliki persyaratan tertentu yang harus dipenuhi.
"Kita musti kerja sama dengan DPRD, Pemerintah Daerah untuk menyiapkan keperluan untuk mendukung itu. Sehingga nanti operasional (penerbangan malam) itu berjalan dengan baik," ungkapnya.
Menurut dia, pertumbuhan transportasi helikopter di Indonesia tengah berkembang pesat pada sektor marketnya. Karena, hal itu terbukti dari penumpang yang kerap menggunakan transportasi helikopter tiap bulannya selalu bertambah.
BACA JUGA:
"Saya rasa sekarang pertumbuhan transportasi helikopter di Indonesia lagi bagus. Dari kebutuhan marketnya lagi bagus," katanya.
Dalam pengembangan angkutan udara ini nantinya bisa dimanfaatkan juga sebagai transportasi evakuasi medis oleh beberapa lembaga sebagai meminimalisir tingkat kematian yang terjadi akibat kecelakaan.
"Kita lihat dari sisi banyaknya gunung-gunung merapi yang meletus, buat emergensi yang paling cepat mau tidak mau helikopter adalah salah satu transportasi udara yang paling efektif," kata dia.