Bagikan:

BENGKULU - Pakar politik sekaligus akademikus Universitas Bengkulu Panji Suminar menilai PPP tidak bisa mengandalkan efek Sandiaga Uno saja untuk mengamankan lolos ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT).

"Bergabungnya Sandiaga ke PPP memang memberi sedikit efek, sisa pemilih Sandiaga di 2019 lalu bisa menambah suara PPP di 2024 ini. Tapi tidak bisa itu saja, PPP juga harus memastikan suara mereka tidak hilang, karena akar rumput dengan parpol beda pilihan capres," kata Panji Suminar dilansir ANTARA, Kamis, 15 Juni.

PPP saat ini menurut Panji tidak punya sosok-sosok populer, atau tokoh berpengaruh yang dikenal banyak orang di dalam tubuh partai. Parpol tersebut juga tidak memiliki kekuatan finansial yang mumpuni melihat sosok-sosok yang ada di dalam tubuh partai saat ini.

Kedatangan Sandiaga menjadi kabar baik karena sosok Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif itu memiliki popularitas dan kekuatan finansial. 

"Dari aspek PPP, PPP itu kan hampir kolaps, mudah-mudahan dengan Sandiaga bisa meningkatkan suara PPP, mungkin pemilih Sandiaga akan memilih PPP," kata dia.

Sementara untuk Sandiaga, kata Panji, keputusan bergabung PPP merupakan investasi jangka panjang. Sandiaga memiliki kesempatan besar memimpin PPP, melihat tidak adanya sosok-sosok menonjol di partai tersebut saat ini.

"Sandiaga juga paham dengan dia masuk PPP, tidak berarti dia dapat menjadi cawapres saat ini, karena PPP tidak punya posisi tawar yang kuat menyodorkan nama cawapres. Di PPP, Sandiaga berinvestasi jangka panjang, setidaknya untuk 2029, dan menjadi Ketum PPP," ujar Panji.

Sesuai regulasi, besaran ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) yaitu persyaratan minimal yang harus diperoleh partai politik untuk mendapatkan kursi di parlemen yakni sebesar 4 persen.

Ambang batas parlemen mulai diterapkan pada Pemilu 2009 dengan tujuan menciptakan sistem multipartai sederhana. Namun, kinerja ambang batas parlemen yang diterapkan dalam menyederhanakan parpol di parlemen turun naik.

 

Pada Pemilu 2009 penerapan ambang batas parlemen dengan dasar hukum UU nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu, ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 2,5 persen dari jumlah suara sah secara nasional. 

Ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 3,5 persen pada Pemilu 2014, dan berlaku nasional untuk semua anggota DPR dan DPRD yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2012. Dan pada Pemilu 2019, besaran ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 4 persen. Untuk PPP, jumlah suara yang didapat di Pemilu 2019 yakni sebanyak 4,52 persen, sedikit di atas ambang batas parlemen.