JAKARTA - Tanggung jawab Sandiaga Salahuddin Uno di Partai Persatuan Pembangunan (PPP) semakin besar. Sebelumnya, Sandiaga Uno telah direkomendasikan sebagai calon wakil presiden (cawapres) untuk mendampingi Ganjar Pranowo pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Selain itu, pria yang juga Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) itu juga ditunjuk partai sebagai Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) pada Pemilu 2024.
Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal DPP PPP Muhamad Arwani Thomafi dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) VI PPP di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu, 17 Juni.
"Rapimnas VI Partai Persatuan Pembangunan menugaskan Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Ketua Badan Pemenangan Pemilu Nasional dengan tugas pokok pemenangan dalam pemilu legislatif, pemilu presiden dan wakil presiden serta pilkada serentak 2024," ujar Arwani, seperti dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan bahwa mantan kader Partai Gerindra itu memiliki tugas untuk memimpin program strategis pemenangan PPP pada Pemilu 2024. Sandiaga Uno nantinya akan mengawal program pemilu berdasarkan kebijakan dan target yang telah ditetapkan oleh partai berlogo ka'bah itu.
"Pendampingan pemenangan calon anggota legislatif (caleg) PPP," tambahnya.
Tidak hanya itu, Arwani menyebutkan Sandiaga Umo turut mendampingi pemenangan caleg PPP. Lalu, mengawal kinerja lembaga saksi pemilu dan pelaksanaan rekrutmen saksi di semua tempat pemungutan suara (TPS).
BACA JUGA:
Ketua Bapilu, sambung dia, menjadi ujung tombak pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dalam menyosialisasikan bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diusung PPP.
"Ketentuan lain-lain berkaitan tugas dan kewenangan serta struktur Bapilu Nasional PPP diatur dalam Peraturan Organisasi PPP Nomor 8 tentang Keorganisasian," jelas Arwani.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.