Bagikan:

JAKARTA - Humas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Deswin Nur menyatakan pihaknya mempersilakan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengajukan banding atas putusan KPPU.

Dalam putusannya, KPPU menyatakan terjadi persekongkolan revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) Jakpro sebagai BUMD pengelola dengan pemenang tender pelaksana konstruksi.

"Bagi KPPU, keberatan oleh terlapor (Jakpro) adalah hal yang wajar. Kita lihat perkembangan lanjutan di pengadilan niaga nanti," kata Deswin kepada wartawan, Senin, 24 Juli.

Deswin menyebut, Jakpro atau terlapor-terlapor lain tentu saja berhak mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga, maksimal 14 hari setelah putusan diterima. Mereka juga wajib menyampaikan permohonan ke pengadilan dengan menyampaikan jaminan bank yang ditetapkan.

"Jika telah diajukan permohonan keberatan, KPPU tentu saja akan melimpahkan putusan dan seluruh bukti-bukti yang dimiliki kepada pengadilan untuk dinilai lebih lanjut oleh hakim," urainya.

Awalnya, KPPU menerima laporan publik yang menyangkut persekongkolan tender revitalisasi TIM tahap 3. Terdapat 5 peserta yang memasukkan dokumen penawaran, yakni PT Waskita Karya, KSO PP-JAKON, PT Wijaya Karya Bangunan Gedung, PT Adhi Karya, dan PT Hutama Karya.

Lalu, PT Wijaya Karya ditetapkan sebagai pemenang tender. Namun, pada 21 Juni 2021, Direktur SDM dan Umum PT Jakpro tidak menyetujui hasil tender dan meminta dilakukan tender ulang.

Sehingga pada tender kedua yang dilakukan pada 16 Agustus 2021, Jakpro menetapkan KSO PP-JAKON sebagai pemenang tender.

Sampai pada hasil putusan KPPU bernomor perkara 17/KPPU-L/2022 yang dibacakan pada 18 Juli 2023, KPPU menyatakan terbukti adanya persekongkolan tender oleh PT Jakpro sebagai terlapor I bersama KSO PP-JAKON yang merupakan konsorsium antara PT Pembangunan Perumahan sebagai terlapor II dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama sebagai Terlapor III.

Dari kondisi ini, KPPU menilai telah terjadi upaya persekongkolan pemenangan tender antara Jakpro dengan KSO PP-JAKON.

"Tindakan Terlapor I (Jakpro) yang melakukan pembatalan tender tanpa didasari oleh justifikasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, membuktikan pembatalan tender tersebut sengaja dilakukan Terlapor I sebagai bentuk tindakan memfasilitasi Terlapor II dan Terlapor III (KSO) menjadi pemenang tender a quo," urainya.

Dengan demikian, KPPU menjatuhkan sanksi kepada kedua perusahaan pemenang tender tersebut dengan denda dengan total Rp27 miliar.

"Atas pelanggaran yang dilakukan, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp16.800.000.000 kepada PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, serta sebesar Rp11.200.000.000 kepada PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk," tulis keterangan KPPU.

Menanggapi putusan tersebut, Jakpro berencana melakukan upaya banding. Direktur Utama PT Jakpro Iwan Takwin menyebut pihaknya masih mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk melawan putusan KPPU itu.

"Jakpro menghormati proses yang berjalan dan saat ini bersama tim legal kami sedang menyiapkan untuk menempuh tahapan selanjutnya yaitu proses banding," ungkap Iwan dalam pesan singkat.

Iwan memandang, Jakpro selama ini selalu memenuhi dan memperhatikan aturan yang berlaku dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

"Kami juga terus melakukan pembenahan dan penyempurnaan sistem, proses bisnis, maupun SOP, dengan melihat rencana dan bisnis plan Jakpro ke depannya. Hal ini demi memitigasi potensi-potensi risiko pada masa yang akan datang," ujarnya.