Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,87 miliar untuk pengadaan pakaian dinas dan atribut untuk 106 Anggota DPRD DKI Jakarta pada tahun ini.

Hal ini dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI tahun anggaran 2023. Kini, pengadaan tersebut tengah berproses lelang terbuka dalam situs Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP).

"Nama paket Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut DPRD, nama KLPD Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta," tulis keterangan dalam situs LKPP, diakses pada Kamis, 19 Januari.

Pengadaan pakaian dinas dan atribut DPRD DKI Jakarta pada tahun ini masuk dalam pos anggaran Sekretariat DPRD DKI. Adapun jadwal pemilihan penyedia dimulai September 2023 dengan metode pemilihan tender.

“Pagu Rp1.879.631.820 (Rp1,8 miliar)," tulisnya.

Pada tahun lalu, Pemprov diketahui juga menganggarkan Rp1,7 miliar untuk pengadaan baju dinas anggota dewan.

Sekretaris DPRD DKI Jakarta saat itu menjelaskan bahwa pengadaan pakaian dinas dan atribut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Dalam Pasal 12 PP Nomor 18 Tahun 2017, dinyatakan pakaian dinas dan atribut Pimpinan dan Anggota DPRD mendapat lima setel yang terdiri dari dua pakaian sipil harian, satu pakaian sipil resmi, satu pakaian dinas harian lengan panjang, dan satu pakaian yang bercirikan khas daerah setiap tahun.