KPK Kaji Temuan Bukti di DPRD DKI Sebelum Panggil Prasetyo Edi dan Anggota Dewan Lainnya
Gedung DPRD DKI Jakarta. (Diah-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menganalisis hasil geledah di DPRD DKI Jakarta sebelum memanggil saksi, termasuk Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi. Penyidik akan memastikan siapapun yang dipanggil memang dibutuhkan keterangannya.

"Itu kepentingaan penyidik memanggil seorang saksi. Oleh karena itu tentu nanti ke depan tim penyidik akan menganalisis hasil penggeledahan ini," Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 19 Januari.

Ali mengatakan pemanggilan saksi dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang tak bisa sembarangan. KPK harus memiliki bukti saksi yang dipanggil tahu dan memahami kasus yang serang diusut.

"Sehingga sederhananya, ketika proses penyidikan untuk memanggil seorang saksi diikuti dulu proses yang saat ini," ucap Ali.

Diberitakan sebelumnya, komisi antirasuah menggeledah Gedung DPRD DKI Jakarta pada Selasa, 18 Januari. Ada enam ruangan yang digeledah, di antaranya ruang kerja di lantai 10, 8, 6, 4, 2, dan staf Komisi C DPRD DKI.

Dari kegiatan ini, ditemukan bukti berupa dokumen dan bukti elektronik yang diduga terkait pengadaan tanah di Pulogebang. Seluruh temuan ini bakal ditelisik KPK dan disita untuk melengkapi berkas perkara.

Meski begitu, KPK belum akan mengungkap para tersangka di kasus ini. Nantinya mereka akan diumumkan berbarengan dengan upaya paksa penahanan.

Sebagai informasi, dugaan korupsi pengadaan tanah di kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung Jakarta Timur terjadi pada 2018-2019. Proses ini dilaksanakan Perumda Sarana Jaya.