Bagikan:

JAKARTA - Sekelompok warga Marunda yang tergabung dalam Tim Advokasi Lawan Batu Bara (TALB) mendesak kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta untuk segera melakukan verifikasi lapangan terhadap pencemaran debu batu bara di Rusunawa Marunda.

Sebab, meskipun Dinas LH DKI sudah mengungkap pelaku pencemaran dan memberi sanksi hingga pencabutan izin lingkungan perusahaan sejak September 2022, nyatanya pencemaran debu batu bara masih merebak.

"Tim Advokasi Lawan Batubara meminta dan mendesak kepada Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta untuk melakukan verifikasi lapangan atas terjadinya pencemaran lingkungan akibat debu batu bara di wilayah marunda," kata perwakilan TALB dari LBH Jakarta, Jihan Fauziah Hamdi dalam keterangannya, Kamis, 19 Desember.

Jihan mengungkapkan, pencemaran debu batu bara di Rusunawa Marunda terbukti memberi dampak buruk pada kesehatan warga di wilayah Marunda. Kondisi ini ditunjukkan pada hasil pemeriksaan kesehatan pada tanggal 9 sampai 11 Januari 2023 oleh Puskesmas Cilincing.

Hasilnya, 100 orang warga mengalami gangguan penyakit yakni 63 orang gatal-gatal, 16 orang batuk pilek, 8 orang darah tinggi, 3 orang sakit kepala, 3 orang dengan keluhan sakit mata, 3 orang dengan keluhan sakit badan, 2 orang campak, dan 2 orang dengan keluhan pencernaan.

"Keberulangan pencemaran yang terjadi merupakan kegagalan fungsi pengawasan dan pemantauan kualitas udara Dinas LH DKI Jakarta," urainya.

Karenanya, Jihan juga mendesak Dinas LH DKI untuk memberikan segala macam informasi termasuk diantaranya informasi hasil pemantauan dan/atau penelitian berbasis data ilmiah yang akuntabel dan transparan kepada warga Marunda sebagai bagian dari hak atas informasi, partisipasi dan keadilan lingkungan hidup.

"Juga, memberikan jaminan ketidakberulangan dan melakukan berbagai upaya pemantauan, pengawasan serta pencegahan atas terjadinya pencemaran lingkungan akibat batubara di Wilayah Marunda," pungkasnya.