Pencemaran Debu Batu Bara Tak Berkesudahan, Warga Rusunawa Marunda: Kami Sangat Kecewa
Foto: pencemaran debu batu bara 20 November/istimewa

Bagikan:

JAKARTA - Kawasan Rusunawa Marunda, Cilincing, Jakarta Utara ternyata masih tercemar oleh debu batu bara sampai saat ini. Padahal, Pemprov DKI telah menindaklanjuti pencemaran yang telah dialami warga sejak lama tersebut.

Perwakilan Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (FMRM), Reza mengaku pihaknya merasa kecewa dengan kinerja Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara lantaran belum bisa menyelesaikan pencemaran udara yang membahayakan kesehatan mereka.

"Kami sangat kecewa kepada Sudin Lingkungan Hidup yang menurut kami sangat lambat untuk melakukan tindakan pencegahan agar tidak terulang kembali pencemaran di wilayah kami," kata Reza dalam keterangan tertulis, Selasa, 22 November.

Reza menyebut, debu batu bara yang ditemukan di Rusunawa Marunda saat ini agak berbeda dari pencemaran sebelumnya. Debu terasa agak sedikit licin. FMRM menduga pencemaran ini tidak hanya berasal dari penumpukan hasil tambang batu bara.

"Debu batu bara agak berbeda, sedikit licin. Ditengarai bisa jadi bukan hanya dari penumpukan saja. Bisa saja dari yang lain. Kemungkinan dari cerobong di wilayah Kawasan Berikat Nusantara (KBN)," ungkap Reza.

Lima bulan lalu, Pemprov DKI telah mencabut izin kegiatan operasional PT Karya Citra Nusantara (KCN) karena terbukti menjadi pelaku pencemaran debu batu bara.

Pengenaan sanksi berat ini dilakukan setelah warga Rusunawa Marunda merasakan dampak pencemaran empat tahun silam dan PT KCN belum juga menyelesaikan sanksi administratif perbaikan pengelolaan kegiatan bongkar muat.

Jika PT KCN ingin kembali beroperasi, mereka harus mengantongi kembali izin lingkungan, dengan memperbaiki pengelolaan lingkungan hidup terkait kegiatan bongkar muat sesuai dengan 32 item sanksi administratif yang sebelumnya dijatuhkan Pemprov DKI.

Sementara itu, Ketua FMRM Didi Suwandi mengaku pihaknya telah memantau perbaikan pengelolaan lingkungan oleh PT KCN seperti pembuatan instalasi pengelolaan limbah. Namun, faktanya pencemaran debu batu bara masih saja terjadi.

"Maka, kami meminta kepada Wali Kota Jakarta Utara dan Pj Gubernur DKI Jakarta untuk mengevaluasi kinerja Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara yang kami lihat belum ada progres signifikan pascadicabutnya izin lingkungan PT KCN oleh Sudin LH," imbuh dia.