Bagikan:

JAKARTA - Warga Marunda yang tergabung dalam Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (FMRM) mengeluhkan pencemaran debu batu bara yang kembali terjadi di kawasan pemukiman Rusunawa Marunda, Jakarta Utara, ke Suku Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta Utara dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta.

Pasalnya, pencemaran debu batu bara ini telah menyebabkan gangguan kesehatan pada warga.

Sekitar dua pekan ini, warga Rusunawa Marunda mengalami beragam masalah kesehatan di antaranya, gatal-gatal hingga seluruh tubuh, sakit mata, batuk-batuk, sakit kepala, dan masalah pencernaan.

“Kami dari Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (FMRM) sudah berulang kali mendesak kepada Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta untuk secepatnya melakukan investigasi di Pelabuhan Marunda dan KBN sehingga kami sebagai warga tidak terus menerus terkena dampak pencemaran," ujar Biro Media dan Informasi Forum Masyarakat Rusunawa Marunda, Cecep Supriyadi dalam keterangannya, Sabtu, 14 Januari.

Berdasarkan hasil pemeriksaan selama 3 hari, mulai Senin hingga Rabu, 9-11 Januari 2023, yang dilakukan oleh Puskesmas Cilincing di Rusunawa Marunda, setidaknya sudah ada 63 warga mengalami gatal-gatal, 16 orang mengalami batuk pilek, 8 orang mengalami darah tinggi, 3 orang mengalami sakit mata, 3 orang mengalami badan sakit, 2 orang mengalami sakit campak, dan 2 orang mengalami gangguan pencernaan.

"Pencemaran kali ini sangat berdampak bagi kesehatan warga karena mengeluhkan gatal-gatal, bahkan ada warga yang mengalami gatal-gatal di sekujur tubuh dan itu tidak hanya terjadi pada orang dewasa, tetapi juga anak-anak. Selain itu, warga juga mengeluhkan batuk, dan sesak napas. Saya sendiri juga mengalami gatal-gatal di tangan dan sakit kepala,” lanjutnya.

Gangguan kesehatan yang dialami oleh warga Marunda ini diduga akibat debu pencemaran batu bara, sejak 4 September 2022 hingga Jumat, 13 Januari 2023.

Hingga kini hujan debu batu bara terus terjadi sampai masuk ke dalam area Rusunawa Marunda, khususnya pada Blok D3, RPTRA, serta kawasan sekolah SMP Negeri 290.

Cecep menduga, jumlah warga yang mengalami gangguan kesehatan tersebut belum menggambarkan keseluruhan kondisi warga.

Karena pemeriksaan kesehatan di Kawasan Marunda diumumkan secara mendadak, serta dilakukan pada hari kerja/sekolah, dan hanya dilakukan pada jam kerja/sekolah atau pukul 08.00-12.00 WIB.

Cecep juga menjelaskan, kejadian pencemaran batu bara di Marunda adalah satu dari sekian banyak bukti bahwa menindak satu perusahaan saja tidak cukup, yakni pencabutan izin lingkungan terhadap PT KCN.

Pemerintah, kata dia, seharusnya melakukan investigasi dan audit menyeluruh terhadap para perusahaan pencemar, serta menghentikan kecanduan energi fosil batu bara.

Menurut Cecep, publik bisa melihat usai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencabut izin lingkungan PT KCN, nyatanya warga masih dihujani  debu batu bara yang berdampak pada kesehatan.

“Kami FMRM juga mengajak jajaran pemerintah untuk tinggal dan berkantor di Rusunawa Marunda. Cobalah sebulan beraktivitas penuh di pemukiman kami, sehingga pemerintah tidak hanya menerima laporan warga dan menginvestigasi perusahaan batu bara, tapi dengan beraktivitas di sini, pemerintah bisa merasakan sendiri debu batu bara yang mencemari tempat tinggal kami dan gangguan kesehatan yang setiap hari menghantui kami,” kata dia.

Adapun tuntutan Forum Masyarakat Rusunawa Marunda yang tergabung dalam Tim Advokasi Lawan batu bara, tambah Cecep, adalah meminta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta dan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara untuk, pertama, melakukan verifikasi lapangan atas terjadinya pencemaran lingkungan akibat debu batu bara di wilayah Marunda.

Kedua, memberikan segala macam informasi termasuk diantaranya informasi hasil pemantauan dan penelitian berbasis data ilmiah yang akuntabel dan transparan kepada warga Marunda sebagai bagian dari hak atas informasi, partisipasi dan keadilan lingkungan hidup.

"Ketiga, memberikan jaminan ketidakberulangan dan melakukan berbagai upaya pemantauan, pengawasan serta pencegahan atas terjadinya pencemaran lingkungan akibat batu bara di Wilayah Marunda," pungkasnya.