JAKARTA - Salah satu perusahaan pelaku pencemaran debu batu bara di Rusunawa Maruda, Cilincing, Jakarta Utara, yakni PT Karya Citra Nusantara (PT KCN) dijatuhi sanksi administratif oleh Pemprov DKI.
Namun, hingga hari ke-90 penjatuhan sanksi, warga Rusunawa Marunda masih merasakan pencemaran debu batu bara. Dari 32 poin sanksi yang dibebankan oleh Pemprov DKI, ternyata hanya 4 poin sanksi yang telah ditindaklanjuti PT KCN.
"Pun, keempat poin yang ditaati tersebut tidak signifikan pada berkurangnya pencemaran lingkungan akibat debu batu bara yang kian hari tetap ada dan hidup bersama dengan warga Rusunawa Marunda," kata pengacara publik LBH Jakarta, Jihan Fauziah Hamdi dalam keterangannya, Rabu, 15 Juni.
Atas hal ini, Jihan menyebut Forum Masyarakat Rusunawa Marunda mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menjatuhkan sanksi lebih tegas berupa pembekuan izin usaha kepada PT KCN.
Sebab, Pasal 521 PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur dengan tegas setiap pelaku usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dan tidak membayar denda keterlambatan atas pelaksanaan paksaan pemerintah, perizinan usahanya dapat dibekukan.
"Ketidakseriusan PT KCN dalam melakukan pemulihan lingkungan hidup dapat dilihat dari banyaknya sanksi administratif yang tidak ditaati, sehingga perizinan usaha PT KCN sepatutnya dibekukan," ungkap Jihan.
Selain itu, lanjut Jihan, warga Marunda juga mendesak Anies menjatuhkan sanksi administratif yang lebih berat disertai dengan denda administratif kepada PT KCN karena sanksi administratif yang dijatuhkan tidak efektif dan mengurangi pencemaran lingkungan yang ada.
Jihan menuturkan, sejumlah tuntutan dari Forum Masyarakat Rusunawa Marunda telah diungkapkan dalam surat pengaduan kepada Anies tepat di hari ke-90 penjatuhan sanksi administratif kepada PT KCN.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, masalah pencemaran debu batu bara ini terungkap saat salah satu anggota DPRD DKI Jakarta mendapat keluhan dari warga Rusun Marunda yang udara di kawasannya tercemar debu batu bara. Warga Marunda mulai merasakan gangguan pencemaran udara ini sejak tahun 2018 lalu.
Empat tahun sejak pencemaran debu batu bara, telah banyak warga yang mengeluhkan kondisi kesehatannya terganggu, mulai dari gangguan pernapasan atau ISPA, penyakit kulit seperti gatal-gatal, hingga kerusakan pada mata.
Sampai akhirnya, Pemprov DKI bereaksi. Pada Selasa, 15 Maret, Dinas Lingkungan Hidup DKI menjatuhkan sanksi administratif kepada PT KCN.
PT KCN terbukti melakukan pencemaran debu batu bara dalam kegiatan bongkar muat yang memberi dampak kerugian bagi warga Marunda.