Tak Patuhi Sanksi Administrasi, Izin PT KCN Pelaku Pencemaran Debu Batu Bara Marunda Dicabut
ILUSTRASI ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mencabut izin kegiatan operasional PT Karya Citra Nusantara (KCN) atas kasus pencemaran debu batu bara di Rusun Marunda, Jakarta Utara.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menyebut, pencabutan izin dilakukan lantaran tidak menyelesaikan sanksi administrasi yang dikenakan kepada perusahaan bongkar muat selaku pelaku pencemaran udara tersebut.

Sanksi tegas ini tertuang dalam Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Pemberatan Penerapan Sanksi Administratif Pencabutan Keputusan Kepala Kantor Pengelola Lingkungan Hidup Kota Adminstrasi Jakarta Utara Nomor 56 Tahun 2014 Tanggal 28 Januari 2014 Tentang Izin Lingkungan Kegiatan Bongkar Muat oleh PT. Karya Citra Nusantara. Keputusan ini ditandatangani pada 17 Juni 2022.

"Pencabutan izin ini karena PT KCN belum melaksanakan kewajiban dalam sanksi administratif paksaan pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022,” kata Asep dalam keterangannya, Senin, 20 Juni.

Dalam tindak lanjut atas pencabutan izin lingkungan hidup PT KCN, Dinas Lingkungan Hidup akan bersurat kepada Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan setelah dicabutnya izin lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Achmad Hariadi mengatakan, dalam keputusan pencabutan izin lingkungan tersebut, PT KCN diperintahan untuk menghentikan seluruh kegiatan bongkar muat.

"Dengan ditetapkannya surat keputusan ini, maka lzin lingkungan kegiatan bongkar muat oleh PT Karya Citra Nusantara dinyatakan tidak berlaku," tutur Hariadi menegaskan.

Sebelumnya, Forum Masyarakat Rusunawa Marunda lewat LBH Jakarta membeberkan bahwa warga Rusunawa Marunda masih merasakan pencemaran debu batu bara sampai saat ini. Dari 32 poin sanksi yang dibebankan oleh Pemprov DKI, ternyata hanya 4 poin sanksi yang telah ditindaklanjuti PT KCN.

"Pun, keempat poin yang ditaati tersebut tidak signifikan pada berkurangnya pencemaran lingkungan akibat debu batu bara yang kian hari tetap ada dan hidup bersama dengan warga Rusunawa Marunda," kata pengacara publik LBH Jakarta, Jihan Fauziah Hamdi dalam keterangannya, Rabu, 15 Juni.

Atas hal ini, Jihan menyebut Forum Masyarakat Rusunawa Marunda mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menjatuhkan sanksi lebih tegas berupa pembekuan izin usaha kepada PT KCN.

Sebab, Pasal 521 PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur dengan tegas setiap pelaku usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dan tidak membayar denda keterlambatan atas pelaksanaan paksaan pemerintah, perizinan usahanya dapat dibekukan.

"Ketidakseriusan PT KCN dalam melakukan pemulihan lingkungan hidup dapat dilihat dari banyaknya sanksi administratif yang tidak ditaati, sehingga perizinan usaha PT KCN sepatutnya dibekukan," ungkap Jihan.