Izin Perusahaan Pelaku Pencemaran Udara Sudah Dicabut, Tapi Warga Marunda Masih Diterpa Debu Hitam Pekat
Ilustrasi polusi udara mencemari langitJakarta. (Antaranews)a

Bagikan:

JAKARTA - Warga Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, ternyata belum bisa bernapas lega meskipun izin perusahaan pelaku pencemaran debu batu bara sudah dicabut beberapa waktu lalu. Kini, debu hitam pekat masih mencemari kawasan tempat tinggal mereka.

Salah seorang warga Marunda, Cecep Supriadi mengatakan, debu berwarna hitam pekat mencemari lingkungan sejak Sabtu pekan lalu.

"Waktu Sabtu itu debu masuk dari pagi sampai siang. Sampai sekarang juga debunya masih banyak banget," kata Cecep kepada wartawan di Jakarta Utara, Senin, 5 September.

Cecep mengatakan debu mengendap ke lantai dan mengotori pemukiman setelah sebelumnya sempat berhembus angin kencang. "Debunya sama hitam pekat kayak sebelumnya. Banyak sekali ini, karena dari kemarin angin kencang," ujar dia.

Menanggapi hal ini, Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengaku pihaknya belum mengetahui penyebab debu hitam pekat yang kembali menyerbu warga Marunda.

Karenanya, saat ini Dinas LH DKI mengerahkan petugas untuk menelusuri sumber debu yang kembali mencemari permukiman warga.

Pemprov DKI beberapa waktu lalu telah mencabut izin lingkungan PT Karya Citra Nusantara (KCN) karena terbukti melakukan pencemaran dan tidak memenuhi sanksi administratif yang telah dijatuhkan sebelumnya.

Perkiraan awal, debu yang kini tercemar terbawa hingga ke permukiman warga juga didorong arah angin. Mengingat, sedang dilaksanakan pengosongan timbunan batu bara oleh KCN selama 90 hari.

"Kalau operasional KCN sudah tidak beroperasi lagi sebagai pelabuhan, tetapi memang masih ada aktivitas pengosongan stock pile (timbunan batu bara)," imbuhnya.