Wagub DKI Ancam Cabut Izin PT KCN Jika Tak Selesaikan Masalah Pencemaran Debu Batu Bara di Marunda
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Foto: Diah Ayu Wardani/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pelaku pencemaran debu batu bara di kawasan Marunda, PT Karya Citra Nusantara (KCN), telah mendapat sanksi administrasi dari Pemprov DKI. PT KCN diwajibkan menanggulangi pencemaran udara tersebut dalam waktu yang ditentukan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan pihaknya bisa mencabut izin perusahaan pengelola pelabuhan tersebut jika masalah itu tak terselesaikan.

"Kami sudah berkirim surat kepada KCN, diberi waktu 60 sampai 90 hari untuk segera memperbaiki pengelolaan limbahnya. Kalau sampai waktu tersebut belum ada perbaikan, bisa jadi nanti izin dicabut," kata Riza di Balai Kota DKI, Rabu, 16 Maret.

Ketua DPD Partai Gerindra DKI ini membuka peluang agar masyarakat dapat menerima kompensasi jika merasakan langsung dampak kerugian dari debu batu bara yang merebak di Marunda.

"Bagi masyarakat yang terdampak, silakan dilaporkan. Kami akan meminta KCN bertanggung jawab dan pemerintah bertanggung jawab," ucap dia.

Sebagai informasi, warga Marunda mulai merasakan gangguan pencemaran udara ini sejak tahun 2018 lalu akibat pengelolaan kegiatan bongkar muat komoditas curah padat dan basah, termasuk batu bara oleh PT KCN.

Empat tahun sejak pencemaran debu batu bara, telah banyak warga yang mengeluhkan kondisi kesehatannya terganggu, mulai dari gangguan pernapasan atau ISPA, penyakit kulit seperti gatal-gatal, hingga kerusakan pada mata.

Pencemaran debu batu bara juga dibuktikan di RPTRA Rusun Marunda. Setiap waktu, petugas RPTRA harus menyapu lantai dan membersihkan mainan anak-anak di halaman RPTRA karena debu batu bara kerap menempel.

Sampai akhirnya, Pemprov DKI bereaksi. Pada Selasa, 15 Maret, Dinas Lingkungan Hidup DKI menjatuhkan sanksi administratif kepada PT KCN. PT KCN terbukti melakukan pencemaran debu batu bara dalam kegiatan bongkar muat yang memberi dampak kerugian bagi warga Marunda.

Dalam pemberian sanksi tersebut, perusahaan pengelola pelabuhan itu diperintahkan untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidupnya dan tidak mencemari lingkungan.

PT KCN diperintahkan untuk melakukan perbaikan pengelolaan lingkungan hidup sebanyak 32 item. Selain itu, PT KCN juga harus memenuhi 31 item rekomendasi lainnya yang tertuang dalam sanksi administratif paksaan pemerintah tersebut.