Istri dan Anak Lukas Enembe Kompak Ogah Bersaksi di Hadapan Penyidik KPK
Istri Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Yulce Wenda, memenuhi panggilan penyidik KPK pada Rabu 18 Januari. (Tsa Tsia-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe ogah bersaksi untuk Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Mereka tak mau bicara terkait dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas pada Rabu, 18 Januari.

"Tim penyidik juga menanyakan kesediaan kedua saksi dimaksud untuk sekaligus diperiksa sebagai saksi dalam berkas perkara penyidikan tersangka LE dan keduanya menyatakan menolak," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Januari.

Meski begitu, penyidik berhasil meminta keterangan keduanya terkait pertemuan yang dilakukan antara Lukas dan Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijantono Lakka. Kata Ali, diduga ada pembahasan proyek dalam pertemuan itu.

"Didalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan pertemuan tersangka LE dengan tersangka RL yang membahas proyek pembangunan infrastruktur di Papua," ujarnya.

Sebenarnya, KPK juga akan memeriksa saksi lainnya yaitu swasta bernama Yonater Karomba. Hanya saja, dia tidak hadir dan akan dipanggil ulang.

Yonater diminta kooperatif karena keterangannya dibutuhkan untuk mengusut dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas. "Saksi tidak hadir dan penjadwalan pemanggilan ulang kembali akan segera disampaikan pada yang bersangkutan," tegas Ali.

Diberitakan sebelumnya, Lukas ditahan setelah dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pengadaan proyek di Pemprov Papua. Saat penahanan, dirinya tampak menggunakan kursi roda.

Dalam kasus ini, Lukas Enembe diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka agar perusahaan tersebut mendapat proyek. Diduga kongkalikong ini juga dilakukan dengan pejabat di Pemprov Papua.

Adapun kesepakatan di antara mereka yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.

Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijantono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Setelah proyek itu benar dimenangkan, Rijantono menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi hingga miliaran rupiah.