Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pemanggilan istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda serta Astract Bona Timoramo Enembe sudah sesuai aturan hukum. Mereka akan dipanggil sebagai saksi terkait dugaan korupsi yang menjerat Lukas.

"Mereka kami panggil sebagai saksi. Panggilan sudah kami kirimkan secara patut menurut hukum," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 5 Oktober.

Ali mengingatkan semua saksi, termasuk istri dan anak Lukas untuk kooperatif. Lagipula, kehadiran mereka tak perlu didampingi kuasa hukum.

"Tidak ada dasar hukum saksi wajib didampingi penasihat hukum," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan korupsi. Belum dirinci kasus yang menjeratnya.

Dalam mengusut kasus ini, komisi antirasuah memanggil sejumlah saksi. Salah satunya, Yulce Wenda yang merupakan istri Lukas dan Astract Bona Timoramo Enembe, anaknya.

Lukas sebenarnya akan diperiksa pada Senin, 26 September di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Namun, pemeriksaan ini urung dilakukan karena dia mengaku sakit dan tak bisa memberikan keterangan.

Selanjutnya, komisi antirasuah akan kembali melakukan pemanggilan.

Hanya saja, belum diungkap kapan hal tersebut akan dilaksanakan. Lukas hanya diminta kooperatif memenuhi panggilan penyidik. KPK menyebut keterangannya sangat dibutuhkan untuk membuat terang dugaan korupsi yang terjadi.