Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menjemput paksa istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda serta Astract Bona Timoramo Enembe. Penjemputan akan dilakukan jika keduanya kembali mangkir pada pemanggilan selanjutnya.

"Jika mangkir kembali maka sesuai ketentuan hukum bisa dilakukan jemput paksa terhadap saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 6 Oktober.

Keduanya sebenarnya dijadwalkan diperiksa pada Rabu, 5 Oktober kemarin. Hanya saja, Ali mengatakan istri dan anak Lukas kompak tak hadir tanpa menjelaskan alasan pada penyidik.

Ali menegaskan penjemputan paksa terhadap saksi diatur dalam perundangan. KPK pun meminta keluarga maupun saksi dugaan korupsi yang menjerat Lukas kooperatif.

Ditegaskan KPK, dalih karena memiliki relasi keluarga dengan Lukas tak bisa digunakan. "Kami tegaskan, pemanggilan para saksi tersebut tidak hanya untuk tersangka LE saja," tegasnya.

"Sehingga tidak ada alasan hukum untuk tidak hadir karena ada hubungan keluarga dengan tersangka LE," imbuh Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan korupsi. Belum dirinci kasus yang menjeratnya.

Lukas sebenarnya akan diperiksa pada Senin, 26 September di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Namun, pemeriksaan ini urung dilakukan karena dia mengaku sakit dan tak bisa memberikan keterangan.

Selanjutnya, KPK akan kembali melakukan pemanggilan yang belum diinformasikan pastinya. Lukas diminta kooperatif memenuhi panggilan penyidik karena keterangannya dibutuhkan untuk membuat terang dugaan korupsi yang terjadi.