Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus dugaan adanya pihak yang mempengaruhi saksi di kasus Gubernur Papua Lukas Enembe agar tak memenuhi panggilan. Mereka diingatkan menghentikan perbuatannya.

"Kami juga mengingatkan kepada siapapun dilarang undang-undang untuk mempengaruhi setiap saksi agar tidak hadir memenuhi panggilan penegak hukum," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 7 Oktober.

"Karena hal tersebut tentu ada sanksi hukumnya," sambungnya.

Lebih lanjut, Ali mengingatkan pihak yang dipanggil penyidik untuk kooperatif. Keterangan mereka dibutuhkan untuk membuat terang perbuatan Lukas.

"KPK menghimbau terhadap semua pihak yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini untuk kooperatif hadir pada jadwal berikutnya," tegasnya.

Sebelumnya, KPK menyebut akan menjemput paksa istri dan anak Lukas Enembe, Yulce Wenda serta Astract Bona Timoramo Enembe. Penjemputan bakal dilakukan jika dia tak hadir pada panggilan ulang yang akan dilakukan setelah mangkir pada Rabu, 5 Oktober.

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Belum dirinci kasus yang menjeratnya.

Dia sebenarnya akan diperiksa pada Senin, 26 September di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Namun, pemeriksaan ini urung dilakukan karena Lukas mengaku sakit dan tak bisa memberikan keterangan.

Selanjutnya, KPK akan kembali melakukan pemanggilan yang belum diinformasikan pastinya. Lukas diminta kooperatif memenuhi panggilan penyidik karena keterangannya dibutuhkan untuk membuat terang dugaan korupsi yang terjadi.