Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menindak tegas Lukas Enembe jika kembali mangkir di panggilan kedua. Jemput paksa harus dilakukan apalagi ada kesan Gubernur Papua itu menantang komisi antirasuah.

"Hukum berlaku buat semuanya. Kalau dipanggil dua kali enggak hadir ya jemput paksa," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada wartawan, Jumat, 14 Oktober.

Boyamin menilai untuk menghentikan sikap Lukas, tindakan tegas harus diambil KPK. Apalagi, banyak warga Papua yang sebetulnya mendukung pengusutan dugaan korupsi yang menjerat Lukas.

Lagipula, lanjut dia, semua orang sama di mata hukum. Siapapun yang tak hadir di pemanggilan kedua sebagai tersangka harus dijemput paksa.

"Untuk menghentikan segala tingkah yang kesannya menantang ini, kalau menurut saya upaya hukum paksa kalau dua kali enggak hadir dijemput paksa," tegasnya.

"Jadi tidak ada warga negara mana pun yang berbeda perlakuannya," sambung Boyamin.

MAKI sempat mengungkap Gubernur Papua Lukas Enembe kerap bermain judi di tiga negara di Asia Tenggara. Data ini didapatnya dari orang dekat Lukas.(dok MAKI)

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka. Hanya saja, kasus yang menjeratnya belum dirinci.

Lukas sebenarnya akan diperiksa pada Senin, 26 September di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Namun, pemeriksaan ini urung dilakukan karena Lukas mengaku sakit dan tak bisa memberikan keterangan.

Selanjutnya, komisi antirasuah akan kembali melakukan pemanggilan yang belum diinformasikan pastinya. Lukas diminta kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK karena keterangannya dibutuhkan untuk membuat terang dugaan korupsi yang terjadi.

Hanya saja, belakangan kuasa hukum Lukas, Aloysius Renwarin meminta penyidikan ini dihentikan. Dia mengklaim masyarakat Papua ingin kasus tersebut diselesaikan secara adat.

Lukas disebut baru saja diangkat sebagai kepala suku di Papua. Pelantikannya dilakukan pada 8 Oktober lalu.