JAKARTA - Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng IDI untuk melakukan pemeriksaan kesehatan kepada Gubernur Lukas Enembe di Papua. Pemeriksaan ini dilakukan karena yang bersangkutan kerap mangkir dari jadwal pemeriksaan dengan alasan kesehatan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, sebelum pemeriksaan kesehatan berlangsung, pihaknya meminta bantuan dari pemerintah daerah setempat dan pihak berwajib untuk menyampaikan kepada masyarakat rencana kedatangan tim KPK dan IDI ke Papua.
"Meminta aparat kewilayahan untuk menyampaikan ke masyarakat Papua bahwa KPK datang ke Papua Dalam rangka pemeriksaan kesehatan LE (Lukas Enembe) dan pemeriksaan LE sebagai tersangka dan tidak untuk melakukan jemput paksa, sekali lagi tidak untuk melakukan jemput paksa," jelas Alex di Gedung KPK, Jakarta, Senion, 24 Oktober.
Hasil pemeriksaan ini menjadi dasar dalam tindak lanjut ke depan. Menurut Alex, kehadiran KPK di Papua Sesuai dengan amanat Pasal 113, UU Nomor 8 Tahun 1981. Jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar, bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan maka penyidik itu datang ke tempat kediamannya.
"Selanjutnya KPK memastikan penegakan hukum terhadap saudara LE tetap berjalan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan dengan menjunjung tinggi asas asas pelaksanaan tugas pokok KPK yaitu kepastian hukum keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, demikian Alex.
Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Hanya saja, kasus yang menjeratnya belum dirinci.
Lukas sebenarnya akan diperiksa pada Senin, 26 September di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan lalu. Namun, pemeriksaan tersebut urung dilakukan karena Lukas mengaku sakit dan tak bisa memberikan keterangan.
BACA JUGA:
Selanjutnya, KPK akan kembali melakukan pemanggilan yang belum diinformasikan pastinya. Lukas diminta kooperatif memenuhi paanggilan penyidik KPK karena keterangannya dibutuhkan untuk membuat terang dugaan korupsi yang terjadi.