Bagikan:

JAKARTA - Kuasa hukum eks Kepala Staf Angkatan Darat Agus Supriatna, Pahrozi menyebut dakwaan di kasus pengadaan Helikopter AW-101 terkesan tendensius. Dia membantah kliennya diperkaya hingga Rp17.733.600.000.

"Dakwaan ini sangat tendensius. Kita bicara dakwaan, dakwaan itu kan tuduhan, dalil. Sangat tendensius. Yang kedua, patut diduga kuat merupakan pesanan," kata Pahrozi kepada wartawan, Kamis, 13 Oktober.

Pahrozi menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Pahrozi membantah jika kliennya telah menerima uang hingga belasan miliar seperti yang tertulis dalam dakwaan.

Dia juga menuding ada framing yang diarahkan pada kliennya. Padahal, Agus tidak pernah menerima maupun bertemu dengan Jhon Irfan Kenway selaku pihak swasta.

"Jangankan dia menerima (uang, red), melihat orangny pun tidak pernah. Jangankan melihat, ada janji apapun tidak pernah dengan swasta. Silakan cek dengan terdakwa," tegasnya.

"Saya menyatakan dakwaan itu tidak benar, dakwaan itu tendensius, dakwaan itu sarat dengan pesanan," sambung Pahrozi.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memerinci ada sejumlah pihak yang diuntungkan dari pengadaan Helikopter AW-101. Pengadaan ini membuat negara merugi hingga Rp738,9 miliar.

Adapun pihak-pihak yang diperkaya dalam kasus pengadaan helikopter AW 101 adalah:

1. Kepala Staf Angkatan Udara dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Januari 2015-Januari 2017 Agus Supriatna sebesar Rp17.733.600.000.

2. Perusahaaan AgustaWestland sebesar 29,5 juta dolar AS atau senilai Rp391.616.035.000.

3. Perusahaan Lejardo. Pte.Ltd. sebesar 10.950.826,37 dolar AS atau senilai Rp146.342.494.088,87

"Merugikan keuangan negara sebesar Rp738,9 miliar sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara Tahun 2016 yang dilakukan oleh ahli dari Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi pada KPK Nomor: LHA-AF-05/DNA/08/2022 Tanggal 31 Agustus 2022," tambah jaksa dilansir dari Antara.