Bagikan:

JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid merekomendasikan pencabutan lisensi Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) terkait penerbitan sertifikat tanah untuk pagar laut di Tangerang, Banten.

Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis 30 Januari, Nusron mengungkapkan bahwa rekomendasi tersebut diberikan setelah Kementerian ATR/BPN melakukan audit dan investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat tanah tersebut.

“Kami telah melakukan audit dan investigasi, dan berdasarkan hasilnya, kami merekomendasikan pencabutan lisensi KJSB,” ujarnya.

Menurut Nusron, Kantor Pertanahan (Kantah) Tangerang telah diperiksa, dan ditemukan bahwa KJSB terlibat dalam pengukuran lahan di kawasan tersebut. Pengukuran dilakukan oleh dua pihak, yakni petugas internal ATR/BPN serta jasa survei berlisensi yang disahkan oleh ATR/BPN.

Meskipun demikian, Nusron tidak merinci lebih lanjut terkait rekomendasi pencabutan lisensi KJSB tersebut.

Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga memberikan sanksi berat kepada delapan pegawai Kantah Tangerang yang terlibat dalam kasus ini. Enam pegawai dikenai sanksi pembebasan dan penghentian dari jabatan, sementara dua pegawai lainnya juga menerima sanksi berat.

“Kami tidak bisa menyebutkan nama mereka, hanya inisialnya, yaitu JS (mantan Kepala Kantah Tangerang), SH (mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran), ET (mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan), WS dan YS (Ketua Panitia A), NS (panitia A), LM (mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan), serta KA (mantan Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran),” jelas Nusron.

Lebih lanjut, Nusron menyatakan bahwa sertifikat tanah diterbitkan di dua desa dari total 16 desa yang terkena dampak pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 km di Kabupaten Tangerang. Kedua desa tersebut adalah Desa Kohod di Kecamatan Pakuhaji dan Desa Karang Serang di Kecamatan Sukadiri.

Di Desa Kohod, telah diterbitkan 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan total luas 390,79 hektare serta 17 bidang Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 22,93 hektare.

Dari jumlah tersebut, Kementerian ATR/BPN telah membatalkan 50 sertifikat dan masih memproses sisanya untuk memastikan kesesuaiannya dengan garis pantai.

Sementara itu, di Desa Karang Serang, ditemukan tiga bidang sertifikat yang terbit sejak 2019. Namun, Nusron belum mengungkapkan apakah sertifikat tersebut berjenis SHGB atau SHM.

“Proses pembatalan sertifikat lainnya masih berjalan. Kami akan memastikan mana yang berada di dalam garis pantai dan mana yang berada di luar,” tutupnya.