Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pemanggilan eks Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna sesuai landasan hukum. Keterangan Agus Supriatna dibutuhkan untuk mengusut dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101.

"Kami memanggil saksi tentu karena ada landasan hukumnya sebagai kebutuhan proses penyidikan agar perbuatan tersangka menjadi jelas," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 14 September.

Keterangan Agus, sambung dia, nantinya juga akan dibuka di persidangan. Tujuannya, untuk membuat terang perbuatan para pelaku dalam kasus ini yaitu Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh atau John Irfan Kenway.

Lebih lanjut, Ali mengatakan pemanggilan kedua Agus sebagai saksi akan dilaksanakan pada Kamis, 15 September mendatang. Dia memastikan surat panggilan sudah disampaikan secara patut.

"Tim penyidik sudah berkirim surat panggilan kedua kepada saksi Agus Supriatna," tegasnya.

"Kami mengimbau agar saksi kooperatif hadir karena hal itu tentu sebagai kewajiban hukum. KPK meyakini saksi dimaksud selaku warga negara yang baik akan taat memenuhi panggilan sebagai saksi oleh penegak hukum," ujar Ali.

Diberitakan sebelumnya, Agus mangkir dari panggilan KPK pada Kamis, 8 September. Melalui kuasa hukumnya, Pahrozi, eks KSAU itu merasa KPK tak berhak memanggil dirinya.

Dalam kasus ini, Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh atau John Irfan Kenway menjadi tersangka dugaan suap pengadaan helikopter AW-101. Dia ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih KPK.

KPK menduga Irfan sebagai pihak swasta aktif melakukan pertemuan dengan pihak TNI Angkatan Udara dan melakukan sejumlah kecurangan.

Di antaranya, menerima pembayaran sebesar 100 persen dari nilai kontrak. Padahal, ada beberapa jenis pekerjaan yang tak sesuai spesifikasi seperti tak terpasangnya pintu kargo dan jumlah kursi di helikopter yang tak sesuai.

Atas perbuatannya, Irfan disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.