Eks KSAU Agus Supriatna Terus Berkelit Hindari Pemanggilan, Minta KPK Ikuti Aturan TNI
Mantan KSAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna memberikan keterangan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta/ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Eks Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna meminta KPK mengikuti aturan terkait pemanggilannya sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101. Permintaan ini disampaikan melalui kuasa hukumnya, Teguh Samudra.

"Ini surat pemanggilannya tidak sesuai dengan prosedur, tidak sesuai dengan instruksi panglima, dan maupun undang-undang yang berlaku untuk militer," kata Teguh kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 15 September.

Meski kini Agus sudah bukan lagi prajurit TNI aktif, pemanggilan itu tetap harus melalui atasannya. Apalagi, dugaan korupsi tersebut terjadi saat kliennya masih menjabat.

"Jadi harusnya KPK juga menghargai sesama lembaga, sesama institusi, harusnya tahu tentang hal-hal seperti itu tidak perlu kita ajari lah," tegas Teguh.

"Jangan disamakan (dengan institusi lain, red) suruh baca saja ketentuan di militer, ketentuannya seperti apa, kan ada lex specialisnya kan seperti itu. Sederhana kok," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK kembali memanggil Agus pada hari ini, Kamis, 15 September. Ini adalah pemanggilan kedua setelah dia tidak hadir pada pemanggilan pertama.

"Tim penyidik sudah berkirim surat panggilan kedua," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 13 September.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya tak perlu meminta izin pihak TNI Angkatan Udara sebelum memanggil Agus Supriatna.

"Ini kan di UU KPK mengatakan pemanggilan saksi tidak harus melalui izin," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam tayangan YouTube KPK RI, Kamis, 15 September.

Alexander mencontohkan KPK juga pernah memanggil mantan Wakil Presiden Boediono untuk mengusut kasus korupsi Bank Century. Saat itu, penyidik tak perlu meminta izin pihak manapun.

Boediono, sambung Alexander, juga menghadari panggilan tersebut. Selain itu, panggilan serupa pernah disampaikan kepada pihak Badan Keamanan Laut (Bakamla).

"Jadi sebetulnya ini kesadaran dari yang bersangkutan, apakah yang bersangkutan warga negara Indonesia yang baik sehingga bersedia memberikan keterangan sebagai saksi supaya kasus itu menjadi terang," tegasnya.

"Supaya juga proses penegakan hukum yang dilakukan bisa dengan segera dan cepat karena bagaimanapun keberadaan saksi sangat penting," sambung Alexander.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh atau John Irfan Kenway menjadi tersangka. Dia ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih KPK.

KPK menduga Irfan sebagai pihak swasta aktif melakukan pertemuan dengan pihak TNI Angkatan Udara dan melakukan sejumlah kecurangan.

Di antaranya, menerima pembayaran sebesar 100 persen dari nilai kontrak. Padahal, ada beberapa jenis pekerjaan yang tak sesuai spesifikasi seperti tak terpasangnya pintu kargo dan jumlah kursi di helikopter yang tak sesuai.