KPK Bakal Kembali Panggil Eks KSAU Agus Supriatna Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Wardhany T/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil eks Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna. Pemanggilan itu berkaitan dengan pengusutan dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101 di TNI AU.

Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemanggilan tersebut akan diawali dengan pengiriman surat. Hanya saja, dia tak memerinci kapan waktu pastinya.

"Kami segera kirimkan surat panggilan kedua untuk saksi dimaksud," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin, 12 September.

Ali meminta para saksi yang dipanggil KPK untuk kooperatif, termasuk Agus Supriatna. Jika memang dia tak bisa menjelaskan karena terikat aturan, hal ini bisa disampaikan kepada penyidik.

"Kami berharap saksi koperatif hadir memenuhi panggilan KPK sebagai bentuk ketaatan pada hukum," tegasnya.

"Silakan nanti jelaskan di hadapan tim penyidik jika merasa tidak dapat diperiksa atau tidak sesuai ketentuan UU," sambung Ali.

Diberitakan sebelumnya, Agus Supriatna yang merupakan mantan KSAU harusnya diperiksa pada Kamis, 8 September lalu. Hanya saja, dia dan saksi lainnya, yaitu Supriyanto Basuki yang merupakan Purnawirawan TNI justru mangkir.

Adapun dalam kasus ini, Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh atau John Irfan Kenway menjadi tersangka dugaan suap pengadaan helikopter AW-101. Dia ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih KPK.

KPK menduga Irfan sebagai pihak swasta aktif melakukan pertemuan dengan pihak TNI Angkatan Udara dan melakukan sejumlah kecurangan.

Di antaranya, menerima pembayaran sebesar 100 persen dari nilai kontrak. Padahal, ada beberapa jenis pekerjaan yang tak sesuai spesifikasi seperti tak terpasangnya pintu kargo dan jumlah kursi di helikopter yang tak sesuai.

Atas perbuatannya, Irfan disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.