JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan eks KSAU Agus Supriatna. Kehadirannya diperlukan karena namanya masuk ke dalam surat dakwaan dan disebut telah diperkaya Rp17.733.600.000 dalam proses pengadaan Helikopter AW-101.
"Ini diduga ada orang yang menerima uang sampai Rp17,73 miliar. Itu tugasnya KPK, paling tidak memastikan yang bersangkutan menjadi saksi di pengadilan nanti," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Jumat, 14 Oktober.
Sesuai tugas dan fungsi pokoknya, KPK harus mengejar pihak yang diduga diuntungkan dalam pengadaan tersebut. Biarpun terkesan terlambat, Boyamin mengingatkan, komisi antirasuah harusnya membuka siapa saja pihak yang menikmati uang dari pengadaan helikopter tersebut.
"Tugasnya KPK mengejar korupsi sampai manapun," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, JPU KPK memerinci ada sejumlah pihak yang diuntungkan dari pengadaan Helikopter AW-101. Pengadaan ini membuat negara merugi hingga Rp738,9 miliar.
Adapun pihak-pihak yang diperkaya dalam kasus pengadaan helikopter AW 101 adalah:
1. Kepala Staf Angkatan Udara dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Januari 2015-Januari 2017 Agus Supriatna sebesar Rp17.733.600.000.
2. Perusahaaan AgustaWestland sebesar 29,5 juta dolar AS atau senilai Rp391.616.035.000.
3. Perusahaan Lejardo. Pte.Ltd. sebesar 10.950.826,37 dolar AS atau senilai Rp146.342.494.088,87
"Merugikan keuangan negara sebesar Rp738,9 miliar sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara Tahun 2016 yang dilakukan oleh ahli dari Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi pada KPK Nomor: LHA-AF-05/DNA/08/2022 Tanggal 31 Agustus 2022," tambah jaksa dilansir dari Antara.