KPK Pastikan Dakwaan Helikopter AW-101 Disusun Lewat Penyidikan yang Sah
DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis anggapan dakwaan di kasus Helikopter AW-101 disusun secara tendensius. Dipastikan semua yang disusun jaksa penuntut sudah sesuai hasil penyidikan dan dapat dibuktikan di persidangan.

Hal ini disampaikan untuk menjawab tudingan kuasa hukum eks KSAU Agus Supriatna, Pahrozi. Dia menyebut dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 12 Oktober kemarin tendensius dan diduga pesanan.

"Surat dakwaan Tim Jaksa KPK disusun berdasarkan hasil penyidikan yang sah dan akan dibuktikan di persidangan secara terbuka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 13 Oktober.

KPK justru menuding apa yang disampaikan Pahrozi adalah bentuk kepanikan. Sebab, proses penyidikan kasus korupsi pengadaan Helikopter AW-101 telah dilaksanakan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Ali memastikan pihaknya telah memiliki kecukupan bukti. "Tuduhan tanpa dasar oleh kuasa hukum terhadap hasil penyidikan KPK tersebut dikhawatirkan dinilai sebagai bentuk kepanikan dan justru bisa merugikan klien," tegasnya.

Apalagi KPK telah memberikan kesempatan pada Agus untuk menjelaskan apa yang diketahuinya dalam proses pengadaan helikopter itu. Hanya saja, dia justru menolak hadir.

"KPK yakin dengan kecukupan alat bukti yang kami peroleh selama proses penyidikan perkara tersebut," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Pahrozi selaku kuasa hukum eks KSAD Agus Supriatna membantah ada keuntungan yang diterima kliennya hingga Rp17.733.600.000. Dia menuding dakwaan yang telah dibacakan bersifat tendensius dan pesanan.

"Dakwaan ini sangat tendensius. Kita bicara dakwaan, dakwaan itu kan tuduhan, dalil. Sangat tendensius. Yang kedua, patut diduga kuat merupakan pesanan," kata Pahrozi kepada wartawan, Kamis, 13 Oktober.

Tak hanya itu, dia menduga ada framming yang diarahkan pada kliennya. Padahal, Agus tidak pernah menerima maupun bertemu dengan Jhon Irfan Kenway selaku pihak swasta.

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memerinci ada sejumlah pihak yang diuntungkan dari pengadaan Helikopter AW-101. Pengadaan ini membuat negara merugi hingga Rp738,9 miliar.

Adapun pihak-pihak yang diperkaya dalam kasus pengadaan helikopter AW 101 adalah:

1. Kepala Staf Angkatan Udara dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Januari 2015-Januari 2017 Agus Supriatna sebesar Rp17.733.600.000.

2. Perusahaaan AgustaWestland sebesar 29,5 juta dolar AS atau senilai Rp391.616.035.000.

3. Perusahaan Lejardo. Pte.Ltd. sebesar 10.950.826,37 dolar AS atau senilai Rp146.342.494.088,87

"Merugikan keuangan negara sebesar Rp738,9 miliar sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara Tahun 2016 yang dilakukan oleh ahli dari Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi pada KPK Nomor: LHA-AF-05/DNA/08/2022 Tanggal 31 Agustus 2022," tambah jaksa dilansir dari Antara.