YOGYAKARTA – Spesifikasi Helikopter AW-101 menarik perhatian lantaran dalam pembeliannya, ada dugaan korupsi yang melibatkan beberapa pihak. Bahkan KPK menduga mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna ikut terlibat dalam kasus korupsi pengadaan Heli Agusta Westland 101.
Dalam kasus tersebut ada kekurangan spesifikasi helikopter yang tidak sesuai standar. Lalu apa saja spesifikasi Helikopter AW-101 yang standar dan kekurangan pada heli yang sudah dibeli pemerintah?
Spesifikasi Helikopter AW-101
Dalam situsnya, helicopters.leonardo.com, Helikopter AW-101 memiliki bobot kotor maksimum 15.600 kilogram dan panjangnya mencapai 22,83 meter dengan tinggi 6,66 meter.
Kendaraan ini memiliki tiga kategori terkait penggunaannya yakni heavy multi-mission, naval, dan SAR/CSAR. Artinya kendaraan tersebut multifungsi karena bisa digunakan sebagai kendaraan pengangkut prajurit, perbantuan, evaluasi termasuk untuk kepentingan operasi maritim dan urusan search and rescue atau SAR.
Helikopter ini memiliki perlindungan balistik dan bisa melaju 277 km/jam dengan dibekali mesin GE CT7-8E, mesin turboshaft dengan Full Authority Digital Engine Control (FADEC).
Helikopter yang diperuntukkan bagi kondisi alam yang ekstrim ini dilengkapi dengan kursi pelontar yang bisa digunakan untuk menyelamatkan awak heli saat kondisi darurat. Selain itu juga berkemampuan untuk menerima pengisian bahan bakar di udara.
Kendaraan heli ini juga dilengkapi dengan persenjataan berat seperti torpedo, rudal udara ke permukaan, dan senjata lain. Sistem keamanan heli ini memang cukup lengkap karena memiliki standar keamanan yang modern yang disertai dengan perahu karet dan sarana bantalan udara yang mampu mengembang seperti air bag (kantong udara) dan menyelamatkan awak kabin saat kendaraan mengalami benturan.
Helikopter AW-101 varian SAR tempur dilengkapi Eeectro optic/Infra Red, katrol tunggal atau ganda, area untuk perawatan pasien/korban pertempuran. Daya angkut yang bisa dilakukan AW-101 juga cukup banyak karena bisa mengangkut 45 personel bersenjata lengkap berdiri, atau 30 personel bersenjata lengkap dengan kursi.
Spesifikasi Helikopter AW-101 yang Dikorupsi
Spesifikasi helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101 yang diterima oleh Pemerintah Indonesia ternyata mengalami kekurangan. Hal ini terungkap dalam dakwaan Jaksa KPK Arief Suhermanto terhadap Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway.
Dalam dakwaan tersebut dikatakan bahwa kekurangan spesifikasi helikopter merujuk pada surat Komite Pemeriksa Materiel (KPM) kepada Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Nomor B/10/III/2017 tanggal 22 Maret 2017.
Kekurangan ada berupa kursinya yang tidak lengkap hingga digital map Asia Tenggara belum diinstal.
“Ditemukan kursi sebanyak 24 kursi seharusnya 38 kursi jadi kurang 14 kursi,” jelas Arief saat membacakan dakwaannya, Kamis 12 Oktober.
Tak sampai situ, kekurangan pada helikopter lainnya ada pada cargo emergency on the starboard, first aid kit, stretcher atau tandu, tail rotor blade lock, jacking bolt joint dan datawa swing compas yang tidak disertakan.
Riwayat jam terbang seharusnya lengkap namun di AW 101 yang dibeli tidak lengkap, log book engine tak punya riwayat, dokumen komponen tidak punya usia, dan tak ada nomor seri dan nomor produksi pada pesawat.
JPU KPK sendiri menyatakan bahwa pengadaan heli yang ditujukan untuk kendaraan VIP/VVIP Presiden merugikan keuangan negara sebesar Rp738,9 miliar.
Itulah informasi terkait spesifikasi Helikopter AW-101. Untuk mendapatkan informasi menarik lain kunjungi VOI.ID.