Kasus Korupsi Heli AW-101 Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor
DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101 yang menjerat Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Persidangan kini tinggal menunggu waktu.

"Hari ini, Jaksa Yoga Pratomo telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 6 Oktober.

Ali mengatakan penahanan Irfan yang kini berstatus terdakwa menjadi tanggung jawab pengadilan. Sementara untuk waktu persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK masih menunggu jadwal yang ditentukan.

Persidangan pertama akan diawali dengan pembacaan dakwaan. "Tim jaksa masih menunggu terbitnya penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang perdana dimaksud," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menduga Irfan telah membuat negara merugi hingga Rp224 miliar dari nilai kontrak pengadaan Helikopter AW-101 di TNI AU.

Irfan diduga melakukan sejumlah kecurangan dalam pengadaan tersebut. Di antaranya, menerima pembayaran sebesar 100 persen dari nilai kontrak.

Padahal, ada beberapa jenis pekerjaan yang tak sesuai spesifikasi seperti tak terpasangnya pintu kargo dan jumlah kursi di helikopter yang tak sesuai.

Atas perbuatannya, KPK menduga Irfan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.