Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi terkait dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101. Mereka dipanggil pada hari ini, Kamis, 8 September.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 8 September.

Dua saksi itu adalah Agus Supriatna dan Supriyanto Basuki yang merupakan purmawirawan TNI. Mereka akan diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka Irfan Kurnia Saleh atau John Irfan Kenway yang merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri.

Tak dirinci materi pemeriksaan terhadap dua saksi tersebut. Namun, mereka diduga mengetahui dugaan korupsi dalam proses pengadaan helikopter oleh TNI Angkatan Udara (AU).

Diberitakan sebelumnya, Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh atau John Irfan Kenway menjadi tersangka dugaan suap pengadaan helikopter AW-101. Dia ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

Dalam kasus ini, swasta tersebut diduga aktif melakukan pertemuan dengan pihak TNI Angkatan Udara dan melakukan sejumlah kecurangan.

Di antaranya, menerima pembayaran sebesar 100 persen dari nilai kontrak. Padahal, ada beberapa jenis pekerjaan yang tak sesuai spesifikasi seperti tak terpasangnya pintu kargo dan jumlah kursi di helikopter yang tak sesuai.

Atas perbuatannya, Irfan disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.