JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri adanya dugaan perusahaan rekanan palsu saat pengadaan Helikopter AW-101 oleh TNI AU. Dugaan ini didalami dengan memeriksa tiga saksi dari pihak swasta.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan tiga saksi itu adalah swasta atau staf technical support PT Diratama Jaya Mandiri pada 2013-2017, Adhitya Tirtakusumah; Raina Abednego dan Bennyanto Sutjiadji.
Ketiganya diperiksa pada Kamis, 4 Agustus di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
"Ketiga saksi penuhi panggilan tim penyidik dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya penggunaan perusahaan tertentu oleh tersangka IKS untuk dijadikan seolah-olah sebagai rekanan dalam pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat, 5 Agustus.
Dari pemeriksaan ini, Ali mengatakan penyidik sudah mengantongi keterangan untuk membuat terang praktik lancung yang dilakukan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh (IKS).
Sebelumnya, KPK menahan Irfan dalam kasus korupsi pengadaan Helikopter AW-101. Dia diduga membuat negara merugi hingga Rp224 miliar dari nilai kontrak pengadaan yang mencapai Rp738,9 miliar.
BACA JUGA:
Atas perbuatannya, Irfan kemudian disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.