KPK Blokir Rekening Bank Bernilai Rp139,4 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101
Gedung KPK/Foto: VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemblokiran terhadap rekening bank milik PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) yang bernilai Rp139,4 miliar. Tindakan ini dilakukan dalam upaya mengusut dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101.

"Pemblokiran rekening ini diduga ada kaitan erat dengan perkaranya," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Sabtu, 28 Mei.

KPK, sambung Ali, memang secara sigap melakukan penyitaan. Tujuannya, agar uang milik tersangka yang diduga ada di rekening tersebut bisa dirampas untuk memulihkan kerugian negara sesuai putusan pengadilan.

Apalagi, dari pengusutan kasus ini, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp224 miliar dari nilai kontrak Rp738,9 miliar. "Atau sekitar 30 persennya," tegas Ali.

Kerugian negara ini terjadi karena beberapa hal. Salah satunya, karena spek helikopter dari pengadaan ini ternyata tak sesuai dengan kebutuhan awalnya.

"Hal ini menunjukkan betapa korupsi sangat merugikan negara," ujarnya.

"KPK berharap pemblokiran rekening ini menjadi langkah awal, untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan Negara yang timbul dari dugaan tindak pidana ini," imbuh Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK baru saja melakukan penahanan terhadap Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh atau John Irfan Kenway yang merupakan pihak swasta.

Irfan ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Dia diduga aktif melakukan pertemuan dengan pihak TNI Angkatan Udara dan melakukan sejumlah kecurangan.

Di antaranya, menerima pembayaran sebesar 100 persen dari nilai kontrak. Padahal, ada beberapa jenis pekerjaan yang tak sesuai spesifikasi seperti tak terpasangnya pintu kargo dan jumlah kursi di helikopter yang tak sesuai.

Atas perbuatannya, Irfan disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.