Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang memanggil eks Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna di sidang dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101.

Peluang ini terbuka setelah naman Agus muncul dalam dakwaan terdakwa John Irfan Kenway. Pengadaan itu diduga telah memperkaya dirinya sebesar Rp17.733.600.000.

"Saksi yang ada di berkas perkara ataupun lainnya dipanggil untuk hadir sesuai kebutuhan pembuktian dakwaan jaksa," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 13 Oktober.

Ali meminta pihak yang menerima panggilan, termasuk Agus untuk kooperatif. Keterangan mereka dibutuhkan untuk memudahkan proses penegakan hukum.

"Kami berharap semua saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir dan menerangkan dengan terbuka dan jujur di hadapan majelis hakim," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memerinci ada sejumlah pihak yang diuntungkan dari pengadaan Helikopter AW-101. Adapun pengadaan ini membuat negara merugi hingga Rp738,9 miliar.

Adapun pihak-pihak yang diperkaya dalam kasus pengadaan helikopter AW 101 adalah:

1. Kepala Staf Angkatan Udara dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Januari 2015-Januari 2017 Agus Supriatna sebesar Rp17.733.600.000.

2. Perusahaaan AgustaWestland sebesar 29,5 juta dolar AS atau senilai Rp391.616.035.000.

3. Perusahaan Lejardo. Pte.Ltd. sebesar 10.950.826,37 dolar AS atau senilai Rp146.342.494.088,87

"Merugikan keuangan negara sebesar Rp738,9 miliar sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara Tahun 2016 yang dilakukan oleh ahli dari Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi pada KPK Nomor: LHA-AF-05/DNA/08/2022 Tanggal 31 Agustus 2022," tambah jaksa dilansir dari Antara.