Minta Tolong ke TNI AU! KPK Perlu Kehadiran Eks KSAU Agus Supriatna di Sidang Dugaan Korupsi Helikopter AW-101
Mantan KSAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna memberikan keterangan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta/ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta bantuan TNI menghadirkan mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna di sidang dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101. Keterangannya dibutuhkan di hadapan hakim.

"KPK kembali meminta bantuan pihak TNI AU. Saksi tersebut dipanggil untuk hadir pada sidang tanggal 28 November 2022 di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 23 November.

Kata Ali, Agus sebenarnya dihadirkan sebagai saksi pada Senin, 21 November lalu. Surat resmi juga sudah dikirimkan ke alamat di Cibubur, Jakarta Timur.

Hanya saja, dia tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Ali mengatakan KPK kembali mengirim surat ke alamat lain di Trikora Raya Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur agar Agus datang pekan depan.

"Kami mengingatkan baik saksi ataupun kuasa hukumnya untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan pengadilan karena hal itu merupakan kewajiaban hukum saksi," tegasnya.

Dalam persidangan, JPU KPK memerinci ada sejumlah pihak yang diuntungkan dari pengadaan Helikopter AW-101. Pengadaan ini membuat negara merugi hingga Rp738,9 miliar.

Adapun pihak-pihak yang diperkaya dalam kasus pengadaan helikopter AW 101 adalah:

1. Kepala Staf Angkatan Udara dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Januari 2015-Januari 2017 Agus Supriatna sebesar Rp17.733.600.000.

2. Perusahaaan AgustaWestland sebesar 29,5 juta dolar AS atau senilai Rp391.616.035.000.

3. Perusahaan Lejardo. Pte.Ltd. sebesar 10.950.826,37 dolar AS atau senilai Rp146.342.494.088,87

"Merugikan keuangan negara sebesar Rp738,9 miliar sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara Tahun 2016 yang dilakukan oleh ahli dari Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi pada KPK Nomor: LHA-AF-05/DNA/08/2022 Tanggal 31 Agustus 2022," tambah jaksa dilansir dari Antara.