JAKARTA - Penyelidikan kasus dugaan penghinaan terhadap Ibu Negara, Iriana Jokowi, oleh akun Twitter @KoprofilJati terhenti. Sebab, pada perkara itu harus ada laporan resmi dari pihak yang dirugikan.
"Jadi memang harus ada pelapornya," ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol kepada wartawan, Rabu, 23 November.
Mesti adanya laporan dari pihak yang dirugikan, dalam hal ini Iriana Jokowi, merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Dalam keputusan itu, semua tindak pidana yang diatur dalam Pasal 27 ayat 3 ITE haruslah korban yang melapor.
"Untuk penghinaan di ITE memang harus yang dirugikan langsung. Delik aduan absolut ya, harus yang dirugikan," ungkapnya.
Terlepas dari hal itu, Reinhard menegaskan pihaknya sudah memetakan identitas pemilik akun tersebut. Tetapi, kembali ditegaskan tak bisa diproses hukum karena belum ada laporan resmi.
"Kita pasti melakukan profiling sudah dilaksanakan. Cuma kan kita bertindak atas laporan ya kalau belum ada laporan kita belum bisa," kata Reindhard.
BACA JUGA:
Diketahui cuitan yang diunggah akun twitter @KoprofilJati diduga menyindir atau menghina Ibu Negara Iriana Jokowi.
Unggahan itu trending nomor satu di Twitter Indonesia dengan tanda pagar (hastag) Ibu Negara, sebanyak 23,8 ribu cuitan.
Akun @KoprofilJati itu memposting foto Ibu Negara Iriana Jokowi yang sedang berfoto berdua dengan Ibu Negara Korea Kim Keon-hee di acara KTT G20.
Selain menggugah foto, akun tersebut menulis cuitan "Bi, tolong buatkan tamu kita minum,"
"Baik, Nyonya," tulis cuitan akun tersebut.
Cuitan itu mendapat beragam respons dari warga internet, kebanyakan menilai akun tersebut telah menyindir Ibu Negara Iriana.