Bagikan:

JAKARTA - Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) melaporkan kanal YouTube Agenda Politik atas dugaan pencamaran nama baik ke Bareskrim Polri. Kanal itu dilaporkan karena membuat narasi Hary Tanoesoedibjo terlibat dalam suatu perkara.

"(Laporan, red) Atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau penghinaan melalui media sosial," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis, 16 Maret.

Pelaporan itu dibuat oleh tim kuasa hukumnya pada Rabu 8 Maret, lalu. Laporan itu teregister dengan nomor LP B12/III/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

Namun, tak dijelaskan rinci dasar persolan yang memicu kubu Hary Tanoesoedibjo membuat laporan tersebut.

Ramadhan hanya menyampaikan berkas pelarporan itu telah sampai ke penyelidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Rangkaian proses penyelidikan pun akan segera dilakukan.

"Kasus ini telah diterima dan diteruskan ke Direktorat Siber untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Ramadhan.

Pada pelaporan itu, pihak terlapor diduga melangar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.