JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Wahono Saputro. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur ini bungkam saat ditanya terkait pemeriksaannya yang diduga terkait harta jumbo eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun.
Wahono keluar dari gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 17.41 WIB. Dia tak menjelaskan materi pemeriksaannya pada awak media yang menunggunya sejak pagi.
Dirinya juga diam ketika ditanya perihal kepemilikan saham istrinya di perusahaan milik istri Rafael Alun, Erni Torondek. Wahono memilih bergegas dan langsung naik mobil pelat merah yang sudah menunggunya di area luar gedung.
Terkait pemeriksaan ini, Wahono dipastikan bukan ditanyai soal kekayaannya. Dia dimintai keterangan oleh penyelidik.
"Kalau proses penyelidikan kan bukan sebutannya saksi, orang yang diperiksa, jadi terperiksa. Bukan klarifikasi LHKPN," ucap kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Maret.
Tak ada informasi tambahan yang disampaikan Ali. Apalagi, sejak awal dia sudah menyampaikan penyelidikan biasanya dilakukan secara tertutup beda dengan penyidikan.
Sebelumnya, KPK menggelar penyelidikan terkait harta jumbo milik Rafael Alun yang terbongkar setelah anaknya, Mario Dandy menganiaya pelajar berusia 17 tahun, David. Pengusutan dilakukan karena diduga ada permainan dibalik kepemilikan kekayaan sebesar Rp56 miliar.
Paling baru, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir safe deposit milik Rafael yang ada di sebuah bank yang berjumlah uang miliaran rupiah. Diduga uang ini berasal dari penerimaan suap.