JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah nama Kepala KPP Madya Jakarta Timur (Jaktim) Wahono Saputro bukan hilang dalam dakwaan eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri awalnya menjelaskan dakwaan Rafael disusun sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) di tahap penyidikan.
Dengan begitu, nama Wahono tak berarti harus masuk ke dalam dakwaan walaupun dia sering diperiksa di kasus gratifikasi dan pencucian uang Rafael.
"Ketika didakwaan itu muncul atau hilang dan seterusnya itu bukan kemudian dihilangkan atau sengaja dimunculkan," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 31 Agustus.
Ali menerangkan, bisa saja ketiadaan nama Wahono dalam dakwaan Rafael disebabkan karena bukti yang dikantongi penyidik belum lengkap. Sebab, nama yang muncul harus didasari validitas.
BACA JUGA:
Namun, jaksa penuntut umum akan terus memperhatikan fakta persidangan yang muncul ke depan. "Akan terus berkembang pertanyaan-pertanyaan kemudian fakta-fakta," tegasnya.
"Dan informasi selama proses persidangan dari situlah nanti bisa dikembangkan lebih lanjut. Prinsipnya tentu ketika fakta-fakta itu ada dan kaitannya dengan satu saksi lain artinya membentuk suatu fakta hukum maka itulah yang ditindaklanjuti," sambung Ali.
Diberitakan sebelumnya, nama Wahono muncul di kasus Rafael karena istrinya dan istri Rafael, Ernie Torondek punya saham di bisnis yang sama. Dia bahkan sudah diperiksa terkait dugaan ini pada 14 Maret lalu.