Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum (Kemenkumham) mencegah tersangka kasus gratifikasi serta pengadaan barang dan jasa di Pemkot Bima, NTB. Dia dipastikan tak bisa berpergian ke luar negeri.

"Betul dilakukan cegah agar tidak berpergian ke luar negeri," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 31 Agustus.

Pencegahan dilakukan selama enam bulan. Tujuannya, untuk memperlancar penyidikan kasus yang berjalan.

"Suratnya sudah diajukan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham terhadap satu orang," tegas Ali.

Ali menerangkan pencegahan ini berlaku enam bulan hingga enam bulan ke depan sejak Agustus. "Dan itupun dapat diperpanjang kembali untuk kebutuhan proses penyidikan yang sedang kami lakukan," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menggeledah kantor M. Lutfi pada Selasa, 29 Agustus. Penggeledahan itu berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi di lingkungan Pemkot Bima.

KPK belum memerinci para tersangka di kasus ini. Pencarian barang bukti masih terus dilakukan dengan melakukan penggeledahan.

Hanya saja, informasi beredar salah satu yang terjerat dalam kasus korupsi ini adalah Wali Kota Bima M. Lutfi. Dugaan tersebut muncul setelah komisi antirasuah melakukan penyidikan baru.